Polres HSU Ungkap Kasus Sabu 5,04 Gram, Satu Tersangka Diamankan

Lensa Kalimantan
, 9/29/2026 01:49:00 PM WIB Last Updated 2026-09-29T06:49:34Z
---

HULU SUNGAI UTARA, — Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri RT 003, Desa Banyu Tajun Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan UTIH alias UTIH bin Utuh Halus (alm) 39 tahun, warga Desa Banyu Tajun Hulu yang bekerja sebagai wiraswasta.


Iptu Erik,Kasat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara melalui Iptu Asep HZ Kasi Humas Polres HSU menjelaskan, tersangka diamankan saat berada di dapur rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala desa setempat.


“Pada saat diamankan, tersangka berada di dapur rumah. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala desa setempat, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 5,22 gram atau berat bersih 5,04 gram di dalam lemari baju, tepatnya di tumpukan pakaian,” ujar Iptu Asep.


Paket sabu tersebut dibungkus menggunakan satu lembar plastik klip transparan dan dimasukkan ke dalam sobekan kantong plastik berwarna hitam.


Selain sabu, petugas mengamankan satu pak plastik klip transparan, satu timbangan digital , uang tunai Rp6,5 juta, serta satu unit telepon seluler.


“Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan timbangan digital, uang tunai Rp6,5 juta dan satu unit handphone,” kata Iptu Asep lagi.


Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/56/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL.


Polisi selanjutnya melakukan tes kit terhadap barang bukti sabu, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.


“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.


Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(@dw)

Komentar

Tampilkan

Terkini