PELAIHARI, 21 September 2026 — Perkara sengketa lahan di wilayah Desa Kintapura, Gunung 5, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, memasuki tahapan pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Senin (21/9/2026).
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara yang melibatkan Hj. Sanawiyah HM dan sejumlah pihak lainnya sebagai penggugat dengan PT Arutmin Indonesia dan PT LAZ Coal Mandiri sebagai pihak tergugat.
Perkara tercatat dengan Nomor 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN Pli, dengan klasifikasi pencemaran tanah.
Hj. Sanawiyah HM, Abdullah, Jayadi, S.P., M.P., dan Sahrian sebagai pihak penggugat, sementara PT Arutmin Indonesia dan PT LAZ Coal Mandiri tercatat sebagai tergugat.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Pelaihari, Bayu Agung Kurniawan, S.H., bersama dua hakim anggota.
Dari pihak tergugat hadir perwakilan PT Arutmin Indonesia dan PT LAZ Coal Mandiri. Turut hadir perwakilan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tanah Laut serta perwakilan Kecamatan Kintap.
Sementara dari pihak penggugat hadir kuasa hukum H. Suseno, S.E., S.H. dan Doan Hadiansyah, S.H., M.H., M.M. dari Kantor Advokat NJ Law Firm. Sejumlah unsur Pengurus WRC PAN RI (Watch Relation Of Corruption/Pengawas Aset Negara Republik Indonesia) Kalimantan Selatan, antara lain Jayadi dan Bahrudin, juga hadir mengikuti jalannya persidangan.
Dalam persidangan kali ini, pihak penggugat menyampaikan sejumlah alat bukti surat yang berkaitan dengan legalitas dan penguasaan lahan. Selain bukti tertulis, tiga orang saksi atau perwakilan kelompok masyarakat turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat H. Suseno, S.E., S.H., mengatakan agenda persidangan kali ini berfokus pada pembuktian, baik melalui dokumen maupun keterangan saksi.
“Sidang hari ini agendanya adalah pembuktian. Kami menyampaikan pembuktian secara tertulis, termasuk alat bukti berupa surat-surat legalitas tanah yang kami sodorkan kepada majelis hakim,” ujar Suseno seusai persidangan.
Menurut dia, pihaknya juga menghadirkan tiga saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kelompok masyarakat yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
“Saksi-saksi tersebut memberikan keterangan untuk memverifikasi bahwa gugatan ini benar-benar berasal dari masyarakat yang diwakilkan kepada kelompok-kelompok,” katanya.
Suseno menilai keterangan tiga saksi tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan posisi masyarakat yang mereka dampingi dalam perkara tersebut.
“Dengan demikian, kami dapat menunjukkan bahwa gugatan ini memang mewakili kelompok masyarakat. Itu yang menjadi salah satu hal penting yang kami buktikan dalam persidangan hari ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap majelis hakim masih memberikan kesempatan pada persidangan berikutnya untuk menghadirkan saksi tambahan.
“Untuk sidang berikutnya pada 28 September 2026, kami berharap masih diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian bahwa kami benar-benar mewakili kelompok masyarakat yang memperjuangkan penyelesaian dan ganti rugi atas persoalan tanah yang menurut mereka saat ini berada dalam kegiatan penggarapan PT Arutmin,” kata Suseno.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Doan Hadiansyah, S.H., M.H., M.M., mengatakan proses pembuktian masih akan berlanjut.
Menurut Doan, pihak PT Arutmin Indonesia melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa alat bukti surat akan disampaikan pada persidangan berikutnya.
“Menurut pihak kuasa hukum Arutmin, minggu depan mereka akan mengunggah atau menyampaikan alat bukti surat,” kata Doan.
Ia mengatakan, pada persidangan berikutnya masing-masing pihak masih memiliki ruang untuk melengkapi alat bukti sesuai proses hukum yang berjalan.
“Untuk saksi, dari pihak mereka tadi belum menghadirkan saksi. Kami juga diberikan kesempatan untuk memberikan tambahan alat bukti surat maupun saksi,” ujarnya.
Doan menilai kesempatan tersebut penting karena pihaknya masih menganggap keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini perlu diperkuat.
“Karena menurut kami pembuktian saksi tadi masih perlu diperkuat. Mudah-mudahan pada persidangan minggu depan proses pembuktian bisa memberikan gambaran yang lebih lengkap kepada majelis hakim,” katanya.
WRC: Perjuangan Masyarakat Masih Berlanjut
Di luar ruang sidang, Wakil Ketua Koordinator Wilayah WRC Kalsel, Bahrudin,S.H.I, mengatakan proses persidangan telah memasuki tahap yang dinilai penting bagi masyarakat yang mereka dampingi.
“Sidang hari ini kita sudah mulai memasuki pembuktian. Artinya, perjuangan ini memang melelahkan, tetapi untuk menjawab aspirasi masyarakat yang kami dampingi, kami akan tetap berjuang,” ujar Bahrudin.
Ia mengatakan, WRC berupaya menyampaikan kondisi yang menurut mereka dialami masyarakat di wilayah Kintapura kepada forum peradilan.
“Yang penting, kami sudah bisa menyampaikan apa yang terjadi di masyarakat, khususnya warga Kintapura. Kami menyampaikan apa yang kami anggap sebagai fakta dan keterangan dari masyarakat. Selanjutnya, apakah pemerintah maupun perusahaan dapat menanggapi atau tidak, kami serahkan kepada proses dan putusan pengadilan,” katanya.
Bahrudin juga menyinggung keterangan Mariani, salah seorang perwakilan kelompok masyarakat yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Menurut dia, Mariani merupakan salah satu warga yang mengaku telah menguasai dan mengelola lahan sejak lama.
“Contohnya seperti beliau ini, Ibu Mariani. Beliau menyampaikan penguasaan dan pengelolaan lahannya. Kalau perjuangan seperti ini dilakukan sendiri, mungkin akan terasa berat. Karena itulah kami ikut mendampingi,” ujarnya.
Bahrudin menyebut Mariani mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak 1995, ketika usianya masih sekitar 13 tahun.
“Seperti itulah perjuangan kami. Kami akan terus mendampingi sampai persoalan hak masyarakat ini mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Mariani, salah seorang perwakilan kelompok masyarakat yang memberikan keterangan di persidangan, mengatakan dirinya mendapat sejumlah pertanyaan dari majelis hakim terkait awal mula penguasaan lahan.
“Dalam persidangan tadi kami ditanya tentang awal mula kepemilikan dan surat-surat yang berkaitan dengan lahan. Kami juga menjelaskan bagaimana kemudian lahan tersebut dikuasai dan dikelola oleh pihak perusahaan, yang menurut kami sebelumnya tidak kami ketahui,” kata Mariani.
Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan terhadap persoalan yang selama ini mereka hadapi.
“Intinya, kami semua ingin persoalan ini bisa segera selesai,” ujarnya.
Dewan Pengawas WRC, Jayadi, S.P., M.P., mengatakan tiga perwakilan kelompok masyarakat yang memberikan keterangan dalam persidangan telah menyampaikan pengalaman dan posisi masing-masing terkait lahan yang menjadi bagian dari perkara.
“Dari tiga perwakilan kelompok yang sudah memberikan keterangan di depan hakim, kami berharap kesaksian mereka dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi yang mereka alami,” ujar Jayadi.
Menurut Jayadi, para saksi menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka mengaku belum memperoleh ganti rugi atas lahan yang menjadi persoalan.
“Mereka menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada ganti rugi dari pihak yang mereka persoalkan, termasuk terkait aktivitas PT Arutmin yang menurut keterangan mereka telah melakukan kegiatan dan menempatkan material overburden atau OB di area lahan yang mereka klaim,” katanya.
Jayadi juga mengatakan para saksi menyatakan telah memberikan kewenangan kepada perwakilan kelompok untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui proses hukum.
“Mereka juga menyampaikan bahwa masing-masing kelompok telah memberikan kuasa atau mandat kepada perwakilan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.
Terkait harapan agar perkara dapat diterima sebagai gugatan kelompok atau class action, Jayadi mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan pemeriksaan perkara dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap keterangan para saksi ini dapat menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menilai kedudukan dan substansi gugatan. Mengenai apakah perkara ini memenuhi ketentuan sebagai gugatan kelompok, tentu kami serahkan kepada majelis hakim,” katanya.
Jayadi juga berharap persoalan yang diklaim telah berlangsung cukup lama tersebut mendapat perhatian dari para pemangku kepentingan di daerah.
“Perjuangan masyarakat ini sudah berlangsung cukup panjang. Bahkan ada masyarakat yang karena persoalan tersebut sudah berlangsung lama sampai tidak lagi mengingat secara pasti seluruh rangkaian waktunya,” katanya.
Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dan lembaga terkait dapat ikut mendorong penyelesaian sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami berharap pemerintah, termasuk Bupati, DPRD dan pihak-pihak terkait, dapat ikut membantu masyarakat yang sedang mencari keadilan. Namun seluruhnya tetap harus ditempuh melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jayadi.
Kepada PT Arutmin Indonesia, Jayadi juga berharap terdapat ruang penyelesaian terhadap persoalan yang disengketakan.
“Kami berharap PT Arutmin juga dapat menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang memang nantinya berdasarkan hukum dan hasil pemeriksaan pengadilan terbukti menjadi tanggung jawab perusahaan atas aktivitas pertambangan di lahan yang dipersoalkan masyarakat,” katanya.
Perkara tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pembuktian. Karena itu, berbagai pernyataan mengenai penguasaan lahan, ganti rugi, maupun aktivitas pertambangan dalam perkara ini merupakan bagian dari dalil, keterangan saksi, atau pandangan pihak yang berkepentingan dan masih harus diuji melalui proses persidangan.
Di sisi lain, PT Arutmin Indonesia secara resmi menyatakan dirinya merupakan perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi berdasarkan IUPK dan memiliki kegiatan operasi, termasuk di wilayah Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Dengan demikian, penyelesaian mengenai status, legalitas, penguasaan lahan, maupun kewajiban para pihak dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 28 September 2026, dengan agenda melanjutkan proses pembuktian.(redaks)




