Bobol Dua Ruko dalam Semalam, Spesialis Pencurian di Amuntai Diringkus Polisi Kurang dari 12 Jam

Lensa Kalimantan
, 10/11/2026 12:28:00 PM WIB Last Updated 2026-10-11T08:39:17Z
---

 


AMUNTAI, Minggu, (11/10/2026), – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil meringkus seorang pemuda pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan pemilik usaha di kawasan Kecamatan Amuntai Tengah. 


Pelaku berinisial ZE alias Imi (29) ditangkap tanpa perlawanan dalam kurun waktu kurang dari 12 jam setelah aksi terakhirnya.


Aksi pembobolan tersebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 02.45 WITA. 


Target terakhir pelaku adalah ruko Mie Gacorin yang berlokasi di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari RT 07, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.


Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini didasari oleh laporan cepat dari masyarakat.


"Respons cepat dari korban yang langsung melapor setelah kejadian menjadi kunci utama. Begitu menerima laporan, tim opsnal Satreskrim Polres HSU bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan melacak keberadaan pelaku hingga berhasil mengamankannya sebelum 12 jam berlalu sejak waktu kejadian," ujar Asep HZ.


Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, modus operandi yang digunakan pelaku terbilang nekat. 


Pelaku menyusup ke dalam ruko Mie Gacorin dengan cara merusak dan mencongkel pintu bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah barang berharga di area kasir. 


Dari TKP ini, petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 berwarna ungu muda, satu unit ponsel Vivo V20SE berwarna biru, serta uang tunai operasional ruko sebesar Rp780.000.


Penyelidikan mendalam polisi mengungkap fakta mengejutkan bahwa ZE merupakan spesialis pencuri ruko yang sudah beraksi berulang kali di wilayah hukum Polres HSU.


Pada malam yang sama, pelaku ternyata juga menyatroni ruko optik kacamata yang berada tepat di sebelah ruko mi tersebut. Tak hanya itu, dua hari sebelum penangkapan, pelaku diketahui telah membobol ruko Ayam Sonic dan membawa kabur satu unit ponsel beserta kotaknya.


"Pelaku ini tergolong sangat aktif dan meresahkan. Dalam satu malam saja, dia bisa membobol dua ruko sekaligus. Rekam jejak digital dari rekaman CCTV di sekitar Kelurahan Kebun Sari juga memperkuat bukti rentetan kejahatan yang pernah dilakukan pelaku sebelumnya," tambah Asep HZ.


Catatan kepolisian menunjukkan rekam jejak kriminalitas ZE yang cukup panjang. 


Ia tercatat pernah terekam kamera pengawas saat mencuri plang mobil pemadam kebakaran di Kebun Sari, hingga terdesak mengembalikan barang tersebut karena tepergok. 


Modus berpura-pura meminta maaf saat ketahuan ini juga sempat ia lakukan ketika terpergok menaiki ruko milik H. Mursidi. Pelaku juga mengakui pernah membobol sebuah rumah penjual roti gembul.


"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat di HSU untuk meningkatkan kewaspadaan, salah satunya dengan mengoptimalkan penggunaan CCTV. Kamera pengawas terbukti sangat membantu kami dalam mengidentifikasi pelaku kejahatan seperti ini," tegasnya.


Saat ini, pelaku yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa dan berdomisili di Jalan Norman Umar RT 007, Kelurahan Kebun Sari ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres HSU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Atas tindakan nekatnya yang berulang, ZE dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Komentar

Tampilkan

Terkini