KOTABARU, 6 Oktober 2026 — Ketua Anak Kaki Gunung Sebatung (AKGUS), Bang Tungku, meminta PT Sumber Daya Energi (SDE) membuka informasi secara transparan terkait status dan proses penguasaan lahan yang berada di area pelabuhan perusahaan di Desa Sepapah, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Permintaan tersebut disampaikan Bang Tungku setelah mendatangi langsung lokasi yang menurut keterangannya merupakan tanah yang memiliki dasar kepemilikan dari masyarakat. Di atas lahan tersebut, kini telah berdiri bangunan yang disebut berada dalam kawasan pelabuhan PT SDE.
Bang Tungku mengatakan kedatangannya bukan untuk memprovokasi masyarakat, melainkan memastikan secara langsung kondisi lahan sekaligus menyampaikan aspirasi warga yang mempertanyakan kejelasan status tanah tersebut.
“Kami meminta pihak PT SDE terbuka dan transparan. Bagaimana proses perusahaan bisa memperoleh tanah itu? Kami memiliki dasar atas tanah tersebut, tetapi tiba-tiba sudah berdiri bangunan pelabuhan di atasnya,” ujar Bang Tungku saat berada di lokasi.
Menurut Bang Tungku, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui komunikasi terbuka dan mekanisme hukum yang berlaku. Ia meminta perusahaan memberikan penjelasan mengenai dasar penguasaan, dokumen, maupun proses yang menjadi dasar penggunaan lahan tersebut.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu dua minggu tidak ada penjelasan atau langkah penyelesaian yang dapat mengakomodasi persoalan tersebut, pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum.
Bang Tungku menyebut pihaknya menduga terdapat persoalan dalam penguasaan atau penggunaan lahan yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan proses hukum, bukan melalui tindakan sepihak.
“Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Yang kami minta sederhana, buka secara terang bagaimana prosesnya. Kalau memang ada dasar hukumnya, silakan dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Selain persoalan lahan, Bang Tungku juga menyampaikan keluhan masyarakat terkait aktivitas kendaraan dan penggunaan jalan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah tersebut.
Ia mengatakan AKGUS datang ke lokasi sebagai bagian dari upaya menyampaikan aspirasi masyarakat yang menilai aktivitas lalu lintas kendaraan tambang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami sebagai masyarakat Kotabaru dan LSM Anak Kaki Gunung Sebatung datang ke sini atas keluhan dan harapan masyarakat. Kami ingin persoalan ini menjadi perhatian bersama,” ujar Bang Tungku.
Ia menyoroti kebutuhan penerapan ender pass atau akses/jalur khusus bagi aktivitas angkutan tambang, sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku. Menurutnya, keberadaan jalur khusus menjadi penting apabila aktivitas kendaraan tambang bersinggungan dengan jalan yang digunakan masyarakat umum.
“Jangan sampai aktivitas perusahaan kemudian menimbulkan gangguan bagi masyarakat. Kalau memang ada kewajiban membuat jalur atau akses khusus, tentu harus dilaksanakan sesuai aturan,” tegasnya.
Bang Tungku berharap pemerintah daerah melalui instansi terkait segera turun tangan melakukan verifikasi dan mencari solusi atas keluhan masyarakat tersebut.
Ia secara khusus meminta perhatian Bupati Kotabaru, Kapolres Kotabaru, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pekerjaan Umum agar persoalan penggunaan jalan dapat ditinjau secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak datang untuk memprovokasi masyarakat agar menutup jalan. Justru kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan cara yang baik, melalui pemerintah dan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” katanya.
Bang Tungku menegaskan bahwa AKGUS mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan jalur hukum apabila diperlukan. Ia berharap seluruh pihak tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh suasana atau merugikan masyarakat maupun perusahaan.
Menurutnya, kepentingan investasi dan aktivitas ekonomi tetap harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak masyarakat serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap aspirasi masyarakat Kotabaru ini bisa diketahui dan diakomodasi oleh pemerintah daerah. Kami ingin ada kesepakatan yang baik, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut dan pada akhirnya membawa kebaikan bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan lahan maupun akses jalan sebaiknya dilakukan berdasarkan data, dokumen, dan hasil verifikasi pihak berwenang.
“Kalau semua dibuka secara transparan dan diperiksa berdasarkan dokumen, tentu akan lebih mudah menemukan jalan keluarnya. Yang kami perjuangkan adalah kepastian dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Bang Tungku.(red)
Catatan :
Redaksi membuka ruang hak Jawab, Bagi yang berkepentingan di kasus ini


