BANJARMASIN, 30 OKTOBER 2026 – Dalam upaya meningkatkan efektivitas program lingkungan dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, menggelar kegiatan "Jumat Curhat" di Halaman Parkir Kantor Kelurahan Telawang, Jumat (30/10).
Mengusung tema "Evaluasi Kinerja Agen 3R dalam Rangka Peningkatan Kinerja", forum ini menjadi wadah komunikasi, koordinasi, sekaligus evaluasi menyeluruh bagi seluruh elemen kelurahan.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Lurah Telawang, Aji Laksono Prihambodo. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Ketua LPMK H. Mukhlis (Papi), Sekretaris LPMK Bang Hamdani, serta Kasi Pemerintahan Kelurahan Telawang, Hj. Subaikah, dengan dihadiri oleh para Ketua RW, Ketua RT, dan seluruh Agen 3R di wilayah Kelurahan Telawang.
Lurah Telawang, Aji Laksono Prihambodo, menegaskan bahwa momentum akhir tahun ini harus dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab administratif, terutama terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan dokumentasi kegiatan.
"Kami meminta seluruh Agen 3R untuk segera menyelesaikan dan menyerahkan SPJ beserta dokumentasi foto kegiatan kepada pihak kelurahan. Persentase capaian kinerja akan dinilai secara objektif berdasarkan kelengkapan dokumen tersebut. Jika ada kendala di lapangan, silakan berkoordinasi langsung dengan Kasi Pemerintahan agar bisa segera diselesaikan," ujar Aji Laksono Prihambodo.
Selain tertib administrasi, agenda krusial yang dibahas adalah pembenahan struktur organisasi Agen 3R untuk periode mendatang. Kelurahan Telawang berkomitmen untuk melakukan penyegaran secara profesional demi menjaga kualitas program.
"Evaluasi dan perombakan struktur Agen 3R harus dilakukan secara objektif berdasarkan capaian kinerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab. Ini murni untuk kepentingan organisasi, bukan atas dasar suka atau tidak suka, apalagi kepentingan pribadi. Kami memberikan tenggat waktu kepada para Ketua RT untuk menyampaikan rekomendasi nama-nama yang akan di-reshuffle paling lambat 21 Desember 2026, sehingga SK Agen 3R Tahun 2027 sudah siap sebelum 1 Januari 2027," tambah Lurah Telawang.
Terkait kedisiplinan pelaporan berkala, pihak kelurahan juga menetapkan aturan tegas mengenai batas waktu pengumpulan laporan bulanan guna menyelaraskan data dengan kondisi riil di lapangan.
"Laporan kegiatan wajib disampaikan kepada masing-masing Ketua RT paling lambat tanggal 20 setiap bulannya tanpa pengecualian. Kami juga menginstruksikan pemutakhiran data kependudukan. Jika ada warga yang Kartu Keluarganya masih tercatat di RT setempat namun secara riil sudah tidak berdomisili di sana, mohon diberikan keterangan 'Yang Bersangkutan Tidak Berdomisili di Tempat' agar data pelaporan Agen 3R akurat dan selaras," jelas Kasi Pemerintahan Kelurahan Telawang, Hj. Subaikah.
Melalui forum Jumat Curhat ini, Kelurahan Telawang berharap dapat membangun komitmen bersama yang lebih kuat antara pihak kelurahan, LPMK, Ketua RW, Ketua RT, hingga Agen 3R. Langkah evaluasi ini diposisikan bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai fondasi pembenahan bersama demi menghadirkan pelayanan publik yang jauh lebih baik, bersih, dan profesional bagi seluruh warga Kelurahan Telawang.(@dw)


