Dugaan Penggunaan Data Identitas Pribadi Orang Lain Tanpa Izin, Empat Saksi Korban Di Periksa Polisi

Lensa Kalimantan
, 10/28/2026 06:38:00 AM WIB Last Updated 2026-10-28T01:03:13Z
---

 


KOTABARU – Kasus dugaan Penggunaan Data Identitas Pribadi Orang Lain Tanpa Izin, dokumen dan pencatutan data pribadi yang melibatkan dua oknum pengacara berinisial MNA dan MDP terus bergulir di Polres Kotabaru. 


Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru memeriksa empat saksi korban yang merasa dirugikan dalam sengkarut kepemilikan lahan ini pada Selasa (27/10/2026).


Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah Jumuliana, Sumiati, Jumiati, dan Halimatus Sa'diah. Sementara itu, satu saksi lain bernama Radiansyah dijadwalkan menyusul untuk memberikan keterangan. 


Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami asal-usul dokumen yang mendadak muncul dalam pembuktian persidangan perdata terkait lahan milik almarhum Anang Ajam.

Usai menjalani pemeriksaan, perwakilan ahli waris, Jumuliana, membeberkan sejumlah kejanggalan. 


Ia menegaskan bahwa pihak keluarga selaku ahli waris sah tidak pernah menyerahkan salinan identitas resmi seperti Kartu Keluarga (KK) maupun KTP kepada pihak manapun, termasuk kepada saudara kandung, penggugat (AR), notaris Z, maupun kedua oknum pengacara yang menjadi terlapor.


"Kami baru mengetahui data pribadi kami digunakan sebagai alat bukti saat proses pembuktian elektronik di persidangan Mahkamah Agung. Dokumen itu diklaim digunakan untuk melengkapi berkas Akta Jual Beli (AJB). Padahal, kami tidak pernah melakukan transaksi jual-beli lahan tersebut," ujar Jumuliana di Mapolres Kotabaru.


Menurut Jumuliana, hubungan hukum masa lalu antara keluarganya dengan pihak almarhum T serta istrinya (GH) murni merupakan kerja sama pengelolaan usaha dengan sistem bagi hasil atau sewa lahan. 


Pihak keluarga menyayangkan munculnya kuitansi dan berkas pengalihan hak balik nama yang diindikasikan palsu di persidangan setelah T meninggal dunia.

Jumuliana juga mengungkapkan dinamika yang terjadi saat sidang peninjauan lokasi oleh majelis hakim. 


Ia menyebut salah satu kuasa hukum lawan sempat menawarkan sejumlah uang kompensasi berkisar antara Rp60 juta hingga Rp100 juta dengan dalih itikad baik untuk berdamai. Namun, tawaran tersebut ditolak keras oleh ahli waris.


"Kami menolak karena langkah itu dinilai bukan penyelesaian yang tepat, melainkan upaya untuk melegalkan pengalihan hak tanah yang sejak awal kami duga cacat hukum. Karena merasa dirugikan, kami memilih menempuh jalur hukum di Polres Kotabaru demi keadilan," pungkasnya.


Hingga berita ini diturunkan, Unit Tipidter Satreskrim Polres Kotabaru masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan saksi guna membuat terang benderang dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pencatutan data pribadi tersebut agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini