NUNUKAN – Upaya penyelundupan pakaian bekas impor ilegal (ballpress) berskala besar kembali digagalkan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Tim Quick Response (QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, bekerja sama dengan Tim Satgas Kopaska Guspurla Koarmada II dan Tim Satgas Citarum BAIS TNI Kabupaten Nunukan, berhasil menindak pasokan barang terlarang tersebut di perairan Sebatik, Kabupaten Nunukan, pada Jumat (30/10/2026) dini hari sekitar pukul 02.15 WITA.
Kronologi penggagalan bermula ketika tim patroli gabungan mendeteksi pergerakan mencurigakan dari sebuah longboat yang berlayar dari arah Tawau, Malaysia. Mengetahui kehadiran petugas, para pelaku langsung melancarkan aksi nekat untuk meloloskan diri. Mereka berpindah ke speedboat bermesin besar (200 PK) yang sudah bersiap dan langsung memacu kendaraan ke arah utara memasuki perairan Malaysia.
Meski tim gabungan sempat melakukan pengejaran, pengejaran terpaksa dihentikan tepat di garis batas wilayah negara guna menghormati kedaulatan hukum perairan Malaysia. Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 1 unit longboat bermesin tempel 15 PK yang ditinggalkan oleh pelaku, berisi muatan ilegal sebanyak 16 koli dan 6 karung pakaian bekas impor (total 22 koli) senilai kurang lebih Rp62 juta.
Komandan Lanal Nunukan, Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi, mengungkapkan bahwa para penyelundup menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas di lapangan.
"Jenis perahu longboat ini sengaja dipilih karena sehari-hari kerap digunakan oleh nelayan rumput laut setempat, sehingga diharapkan tidak menarik perhatian petugas saat mereka melakukan pemindahan barang di tengah laut (ship to ship)," ujar Kolonel Laut (P) Slamet Ariyadi dalam konferensi pers di Mako Lanal Nunukan, Sabtu (31/10/2026).
Lebih lanjut, Danlanal menegaskan komitmen penuh TNI AL dalam menjaga wilayah perbatasan yang menjadi gerbang depan kedaulatan ekonomi negara.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang sedikit pun bagi siapa pun menjadikan jalur perbatasan sebagai pintu masuk barang ilegal. Pengawasan dan patroli di wilayah perairan perbatasan akan terus ditingkatkan, baik siang maupun malam,” tegas Danlanal.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat perbatasan untuk aktif bersinergi menjaga keamanan laut dengan tidak terlibat dalam kegiatan penyelundupan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di perairan.
Sementara itu, pihak kepabeanan yang turut dilibatkan dalam proses pendataan dan serah terima barang bukti memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan operasi gabungan ini. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC Nunukan, Danang Parobo, menyatakan bahwa penindakan ini sangat krusial dalam melindungi perekonomian lokal dan kesehatan masyarakat.
“Penangkapan ini wujud nyata dari peran TNI dalam menjaga masyarakat dari dampak negatif atas peredaran pakaian bekas yang berpotensi membawa penyakit. Memasukkan barang dari luar negeri tanpa manifes merupakan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,” jelas Danang Parobo.
Pakaian bekas sendiri merupakan komoditas yang dilarang keras masuk ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor. Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Nunukan untuk selanjutnya diserahkan proses hukumnya kepada Kantor Bea dan Cukai Nunukan guna penyelidikan jaringan lebih lanjut serta persiapan proses pemusnahan.
Penindakan tegas ini merupakan perwujudan nyata dari peran polisionil TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di Wilayah Laut Nasional, sebagaimana diamanatkan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.(reds)


