Lensakalimantan.com, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar wilayah yang termasuk dalam tiga zona untuk kampanye akbar Pemilihan Presiden 2024.
Setiap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diberikan kesempatan untuk berkampanye di zona yang berbeda.
"Kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dibagi menjadi 3 (tiga) zona," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam surat keputusan tersebut, dikutip Kamis (18/1/2024).
Kampanye akbar ini akan berlangsung selama 18 hari, dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 7 Februari 2024.
Ketiga zona yang telah ditetapkan oleh KPU terdiri dari zona A yang mencakup 13 provinsi, zona B dengan 13 provinsi, dan zona C yang melibatkan 12 provinsi.(kpu_ri)