Arab Saudi Tidak Terbitkan Visa Haji Furoda 2025, Seluruh Jalur Ditutup Menjelang Wukuf

Lensa Kalimantan
, 5/29/2025 07:11:00 PM WIB Last Updated 2025-05-29T12:11:31Z
---
(Foto :istimewa)

Jakarta, – Untuk pertama kalinya dalam sejarah modern penyelenggaraan ibadah haji, Kerajaan Arab Saudi dipastikan tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji 1446 H/2025 M. Keputusan ini merupakan bagian dari transformasi besar yang tengah dilakukan pemerintah Saudi dalam sistem haji global.


Visa haji furoda—yang selama ini diterbitkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi di luar kuota resmi pemerintah Indonesia—tidak tersedia tahun ini. Tak hanya furoda, jalur visa haji lainnya seperti reguler dan khusus juga telah ditutup menjelang fase puncak ibadah, yakni wukuf di Arafah.


“Ya, memang tahun ini Kerajaan Arab Saudi, sistem furoda itu memang belum dibuka dan mungkin tidak akan dibuka. Sampai menjelang wukuf sekarang, semua jalur sudah tutup. Baik furoda, haji khusus, haji reguler, haji kuota—semuanya sudah ditutup untuk penerbitan visanya,” ujar Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI, Zaky Zakaria, saat dihubungi, Kamis (29/5/2025).


Hal senada juga disampaikan Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur. “Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini,” katanya.


Menurut Zaky, kebijakan ini berkaitan erat dengan langkah pemerintah Saudi untuk mencari sistem haji yang ideal, sekaligus menekan potensi terulangnya insiden besar seperti yang terjadi pada musim haji tahun lalu.


“Saudi sedang mencari sistem haji yang ideal,” tegas Zaky.


Transformasi tersebut mencakup peningkatan pengawasan terhadap jemaah nonprosedural serta pengamanan ketat di berbagai titik, termasuk area padang pasir dan pegunungan. Pemerintah Saudi juga memanfaatkan teknologi seperti drone untuk mendukung kelancaran dan keamanan penyelenggaraan ibadah.


Adapun kuota jemaah haji tahun ini mengalami penurunan signifikan. Dari sekitar 1,8 juta jemaah pada 2024, jumlahnya kini dibatasi hanya sekitar 1,3 juta jemaah dari seluruh dunia.


Langkah pengetatan ini disebut sebagai upaya untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji yang lebih tertib, aman, dan sesuai kapasitas yang ada.(dw/bersum)

Komentar

Tampilkan

Terkini