BPSK, Bukan Polisi, Tempat Pengaduan Pertama Sengketa Konsumen

Lensa Kalimantan
, 5/19/2025 11:43:00 AM WIB Last Updated 2025-05-19T04:45:18Z
---

 


Oleh: Sulisno, S.Sn., M.A. – Anggota Majelis BPSK Banjarmasin

BANJARBAMASIN, Senin 19 Mei 2025 – Kasus yang menimpa salah satu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di pusat oleh-oleh Banjarbaru, Kalimantan Selatan, baru-baru ini menjadi refleksi penting mengenai pentingnya pemahaman prosedur penyelesaian sengketa konsumen. Di satu sisi, konsumen memang berhak atas perlindungan hukum. Namun di sisi lain, pelaku usaha—terutama UMKM sebagai penggerak utama ekonomi daerah—juga perlu mendapatkan perlindungan yang adil.


UMKM, khususnya di sektor makanan tradisional, tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian lokal, tetapi juga berperan penting dalam pelestarian budaya dan mendukung sektor pariwisata. Sayangnya, UMKM juga merupakan sektor yang paling rentan terhadap tekanan pasar, perubahan kebijakan, dan kurangnya pemahaman hukum.


Sebagai anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banjarmasin, saya sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut. Padahal, pemerintah telah menyediakan lembaga resmi untuk menyelesaikan sengketa konsumen, yaitu BPSK, yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


BPSK memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa konsumen secara non-litigasi—di luar pengadilan—dengan proses yang cepat, adil, dan tanpa biaya. Di Kalimantan Selatan, BPSK Banjarmasin berkedudukan di lingkungan Kantor Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan S. Parman, Banjarmasin.


Saya berharap masyarakat semakin mengenal dan memanfaatkan peran BPSK dalam menyelesaikan sengketa yang timbul akibat transaksi barang atau jasa. Pengaduan dapat dilakukan langsung tanpa dipungut biaya. Proses penyelesaiannya dilakukan melalui sidang tertutup yang dihadiri oleh konsumen, pelaku usaha, dan majelis dari tiga unsur: pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen. Sidang ini menjaga kerahasiaan dan melindungi semua pihak yang terlibat.


BPSK menyediakan tiga metode penyelesaian sengketa: mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Ketiganya bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil, dengan prinsip win-win solution, serta tanpa perlu melibatkan proses hukum di pengadilan.


Yang terpenting untuk dipahami, BPSK adalah forum pertama yang disediakan negara untuk menyelesaikan persoalan konsumen. Proses ini menekankan asas kekeluargaan dan memperkuat hubungan saling percaya antara pelaku usaha dan konsumen, yang sejatinya merupakan mitra dalam aktivitas ekonomi.


Hubungan yang harmonis antara konsumen dan pelaku usaha menjadi fondasi utama keberlanjutan usaha. Kepuasan dan loyalitas konsumen berbanding lurus dengan reputasi usaha dan pertumbuhan bisnis. Perlindungan konsumen bukan semata-mata tanggung jawab saat transaksi, tetapi juga dalam menjamin keamanan dan mutu produk.


Namun demikian, jika penyelesaian di BPSK tidak membuahkan hasil, atau ditemukan unsur penipuan dan kelalaian berat yang membahayakan keselamatan konsumen, maka pelaporan ke kepolisian merupakan langkah lanjutan yang dapat diambil sesuai hukum yang berlaku.


Melalui pemanfaatan BPSK, kita turut mendukung terciptanya ekosistem ekonomi yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Mari jadikan BPSK sebagai mitra dalam membangun keadilan konsumen dan keberlangsungan UMKM di Kalimantan Selatan.


Tentang Penulis :

Sulisno, S.Sn., M.A. atau yang dikenal sebagai Ki Sulisno, adalah anggota Majelis BPSK Banjarmasin dan dosen pada Program Studi Pendidikan Seni Pertunjukan. Ia aktif dalam advokasi perlindungan konsumen serta pendampingan UMKM. Dikenal karena pendekatannya yang mengedepankan nilai budaya, mediasi kekeluargaan, dan keadilan restoratif dalam penyelesaian sengketa.

Komentar

Tampilkan

Terkini