MK Putuskan Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar dan Menengah, Termasuk di Sekolah Swasta

Lensa Kalimantan
, 5/28/2025 06:04:00 AM WIB Last Updated 2025-05-27T23:04:05Z
---

 


Jakarta, 27 Mei 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara wajib membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar dan menengah tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (27/5).


Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK menegaskan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” tidak boleh diartikan terbatas hanya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah.


“Frasa tersebut harus dimaknai bahwa negara menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.


Mahkamah menilai bahwa pembatasan pembiayaan hanya pada sekolah negeri bertentangan dengan prinsip keadilan serta berpotensi menghambat akses pendidikan bagi peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.


“Negara tidak dapat serta-merta membedakan tanggung jawab pembiayaan berdasarkan status penyelenggara pendidikan,” tulis Mahkamah dalam pertimbangan putusan resminya.


Dengan demikian, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah di sekolah swasta, selama sekolah tersebut menyelenggarakan program wajib belajar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini