Banjarbaru, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Kota Banjarbaru hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan.
Rapat pleno tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025, pukul 19.00 WITA hingga selesai, bertempat di Grand Qin Hotel Q Mall, Jl. A. Yani No.Km. 36, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menyatakan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf b dan Pasal 58 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.
"Kegiatan ini adalah bagian dari tahapan konstitusional yang harus dilaksanakan KPU setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi atas sengketa hasil Pilkada Banjarbaru 2024," ujar Andi dalam surat undangan resmi yang diterbitkan pada Selasa (27/5/2025).
KPU Kalimantan Selatan juga mengundang berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik, tim sukses pasangan calon, serta instansi pemerintah untuk hadir dalam agenda penting tersebut. Untuk menjamin keterbukaan informasi publik, KPU akan menyediakan tautan live streaming yang akan diumumkan menjelang pelaksanaan.
"Dengan adanya siaran langsung, masyarakat bisa menyaksikan langsung proses demokrasi ini secara transparan," tambah Andi.
Rapat pleno terbuka ini diharapkan menjadi momen penting untuk menegaskan legitimasi hasil Pilkada Banjarbaru 2024 dan memastikan kelancaran transisi pemerintahan di tingkat kota.(@DW)