Banjarbaru, – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menegaskan bahwa enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba telah diproses hukum secara tegas.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, pada Rabu (28/5/2025).
Adam menyatakan bahwa selain proses hukum, para anggota tersebut juga menjalani pembinaan tambahan dalam bentuk kegiatan spiritual. Namun ia menekankan bahwa pembinaan itu bukan pengganti hukuman, melainkan bagian dari upaya pemulihan disiplin.
“Kami pastikan proses hukum tetap berjalan. Pembinaan spiritual seperti kewajiban salat lima waktu adalah bagian dari langkah pembinaan, bukan bentuk sanksi utama,” ujar Adam saat ditemui di Banjarbaru.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial yang menyebut bahwa keenam anggota hanya dijatuhi hukuman berupa salat. Informasi ini dinilai tidak tepat dan menyesatkan.
Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, juga angkat bicara menanggapi isu tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap anggota yang terlibat kasus narkoba.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh personel. Polri tidak akan ragu menindak siapa pun yang melanggar hukum, termasuk anggota sendiri,” kata Rosyanto.
Ia juga menyampaikan bahwa langkah tegas ini penting untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.
“Masih banyak anggota yang bekerja dengan baik dan penuh dedikasi. Jangan sampai mereka tercoreng oleh ulah segelintir oknum,” tambahnya.
Polda Kalsel menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap personel internal tetap dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu ragu. Kami menjunjung tinggi akuntabilitas dan keterbukaan,” pungkas Adam.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Polri untuk terus memperbaiki diri dan menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(hms)