Modus Cerdik Top Up E-Wallet, Pemuda Tanbu Edarkan Uang Palsu Rp19 Juta

Lensa Kalimantan
, 5/25/2025 07:12:00 AM WIB Last Updated 2025-05-25T00:12:52Z
---

 


Tanah Bumbu,- Petugas Satreskrim Polres Tanahbumbu meringkus EP (24). Pria ini diringkus petugas karena mencetak uang palsu (upal) dan mengedarkannya.


Sempat mengedarkan dengan modus menambah saldo pada dompet digital (e-wallet) di kios kios kecil ia akhirnya ditangkap petugas.


Kapolres Tanahbumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, mengungkapkan pelakunya adalah seorang pria berinisial EP (23).


“EP juga beraksi di sejumlah lokasi lain, seperti Kecamatan Kusan Hilir, Simpang Empat, Satui, dan Angsana,” katanya saat dikonfirmasi melalui Telpon Rabu (21/5/2025).


Dikatakan Agung, dalam menjalankan aksinya EP mencampurkan uang asli dengan uang palsu.


Seperti pada pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 15.51 Wita, ia melakukan transaksi top up senilai Rp 4 juta, dimana uang tersebut bercampur dengan uang palsu.


Ia sengaja mengalihkan perhatian pemilik kios dan segera meminta bukti transaksi agar korban tidak sempat memeriksa uangnya.


“Setelah transaksi berhasil, EP kabur menggunakan mobil Brio rental yang ia ganti warnanya setiap hari. Korban baru menyadari adanya uang palsu setelah menghitung ulang dan menemukan Rp 2 juta di antaranya tidak asli,” ujarnya.


Setiap kios yang ia datangi, jumlah uang palsu yang dipakainya untuk transaksi berbeda beda, bisa Rp 500.000 hingga Rp 3 juta.


Ditanya terkait EP mendapatkan uang palsu tersebut, Kasat Reskrim mengungkapkan, pelaku mencetak uang palsu di sebuah percetakan di Kecamatan Angsana.


“ Ia mengelabui pemilik percetakan dengan alasan membuat buket bunga dari uang cetakan. Pemilik percetakan mencetak pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 di atas kertas HVS, sebagian bolak-balik dan sebagian hanya satu sisi,” ungkapnya.


Dari hasil pemeriksaan, EP mengaku mencetak uang palsu senilai Rp 19 juta. Ia menggunakan sebagian untuk membeli ponsel dan kebutuhan pribadi, serta mengirim Rp 1,5 juta ke orang tuanya.


Kini polisi telah menahan EP dan menjeratnya dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) junto Pasal 26 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman bagi pelaku.(hms)

Komentar

Tampilkan

Terkini