Banjarmasin, 26 April 2025 – Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Banjarmasin Barat. Seorang pria berinisial MR (43) diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Purnasakti, Gang Makmur 2, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 13,42 gram.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, IPTU Hendra Agustian Ginting, menemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di area dapur, beserta alat bantu dan plastik kemasan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian terus melakukan pengembangan guna mengejar pemasok utama.(hms)