Jakarta, 25 Juni 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menandatangani nota kesepahaman dengan empat operator telekomunikasi besar di Tanah Air dalam rangka memperkuat dukungan terhadap proses penegakan hukum.
Keempat perusahaan yang terlibat dalam kerja sama ini adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.
"Kerja sama ini mencakup pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi, serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, dalam keterangan tertulis di daily.com, Kamis (25/6/2025).
Reda menjelaskan bahwa kerja sama ini bersifat krusial dan mendesak, karena sangat membantu aparat penegak hukum dalam memperoleh informasi kredibel, yang kerap disebut sebagai informasi A1.
Lebih lanjut, Reda menyebut bahwa salah satu manfaat utama dari kerja sama ini adalah untuk melacak keberadaan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sekaligus mengumpulkan data penting yang dapat dianalisis secara lebih mendalam untuk kepentingan penyidikan dan penegakan hukum.