Banjarbaru – Sengketa kepemilikan dan penggunaan aset pergudangan di kawasan Liang Anggang kembali mencuat ke permukaan. Zainal, selaku pemohon eksekusi dalam perkara tersebut, menyampaikan keberatannya terhadap penggunaan objek sita eksekusi oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (4/6/2025), Zainal menegaskan bahwa aset yang telah dikenai sita eksekusi seharusnya hanya diamankan dan tidak dimanfaatkan secara komersial. Namun, menurutnya, sejak 2016 aset tersebut dilaporkan masih aktif digunakan.
“Kami mendesak agar objek sita eksekusi segera dikembalikan dan tidak lagi digunakan menjelang pelaksanaan eksekusi pada waktu yang telah ditentukan,” ujar Zainal.
Ia juga menyoroti bahwa pemanfaatan aset di luar ketentuan awal berpotensi menimbulkan kerugian dan mengganggu kelancaran proses hukum yang tengah berlangsung. Zainal menyebutkan bahwa tahapan eksekusi telah terjadwal dan akan segera dijalankan oleh aparat yang berwenang.
Menanggapi pernyataan tersebut, pihak PT Puji Surya Indah melalui kuasa hukumnya, Dino Wijaya Erwan Putra dari Law Firm DW & Partners, memberikan klarifikasi. Dino menjelaskan bahwa kliennya telah mengadakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) secara di bawah tangan dengan nilai total sebesar Rp6.315.375.000, di mana pembayaran awal sebesar Rp2 miliar telah dilakukan—terdiri dari dua tahap, yakni Rp1,5 miliar dan Rp500 juta.
“Kami keberatan karena nilai sisa pembayaran yang semula disepakati sebesar Rp4.315.000.000 kemudian berubah menjadi Rp5.000.000.000. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, akhirnya disepakati menjadi Rp4.875.000.000,” jelas Dino.
Dino juga mengkritisi tindakan pemohon eksekusi yang memasang kontainer di depan akses masuk gudang milik kliennya, setelah sebelumnya melayangkan dua kali somasi.
“Tindakan menutup akses masuk dengan kontainer tidak mencerminkan penyelesaian hukum yang beradab. Kami menilai hal tersebut sebagai bentuk intimidasi yang menyerupai premanisme,” tegasnya.
Selain itu, kata Dino, ia tidak mengenal siapa Zainal, ia hanya tahu Hariyansah Limantara sebagai pihak pemohon eksekusi seperti yang didokumen tadi siang saat di tunjukan.
Saat ini, seluruh pihak masih menanti pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mereka berharap proses hukum dapat berlangsung secara adil, tertib, dan profesional, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.(rel)