TANJUNG — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) secara resmi mengeluarkan Maklumat Kapolda Nomor: MAK/3/V/2025 tentang Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Tabalong mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang selama ini telah menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan, lingkungan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.
Maklumat ini dikeluarkan seiring meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan, termasuk di Kabupaten Tabalong yang memiliki kawasan rawan Karhutla seperti Kecamatan Muara Harus, Jaro, Tanta, Pugaan, Kelua, dan Banua Lawas. Wilayah-wilayah tersebut sebagian besar memiliki lahan gambut dan semak belukar yang sangat rentan terhadap kebakaran di musim kemarau.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menyampaikan himbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apapun.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian, dapat dijerat dengan sanksi pidana berat. Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku yang sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar. Ini bukan ancaman biasa, tapi bentuk komitmen serius dalam penegakan hukum demi kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres melalui Kasi Humas mengingatkan seluruh penanggung jawab usaha dan kegiatan di bidang kehutanan, pertanian, maupun perkebunan untuk menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Tidak hanya individu, tetapi badan usaha yang terbukti melakukan pembakaran juga akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Kami mendorong seluruh warga Tabalong untuk proaktif. Bila melihat adanya titik api atau mendapati tindakan pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan ke Polres Tabalong atau kantor polisi terdekat. Kolaborasi masyarakat adalah kunci keberhasilan pengendalian Karhutla,” imbau Iptu Joko.
Kepolisian juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah rawan Karhutla. Bersama instansi terkait dan masyarakat peduli api (MPA), upaya deteksi dini dan respon cepat terus dioptimalkan untuk meminimalisir potensi kebakaran skala besar.
Mengakhiri keterangannya, Kapolres Tabalong mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga lingkungan dan ikut serta dalam penanggulangan Karhutla demi keberlangsungan hidup generasi mendatang.
“Mari kita jaga hutan dan lahan Tabalong tetap hijau, lestari, dan bebas dari bencana asap. Bersama kita bisa mencegah, bersama kita bisa menyelamatkan bumi,” pungkasnya.