Tanjung Selor, 25 Juli 2025 — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16.808,29 gram netto, bertempat di Selasar Gedung B Mapolda Kaltara, Jumat (25/07/2025).
Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari tiga Laporan Polisi (LP) dengan total tangkapan sebanyak 16.824,59 gram. Sebanyak 8,15 gram telah disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik sebagai barang bukti di persidangan.
Kasus ini melibatkan enam orang tersangka, terdiri dari lima pria dan satu wanita.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan, yaitu:
S.TAP-1021/O.4.18/ENZ.1/05/2025 (19 Mei 2025)
TAP-2988/O.5.15/ENZ.1/06/2025 (5 Juni 2025)
TAP-3822/O.5.15/ENZ.1/07/2025 (21 Juli 2025)
Sebelum proses pemusnahan, Biddokkes Polda Kaltara bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara telah melakukan pengujian terhadap barang bukti dengan disaksikan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Kapolda Kaltara Irjen Pol. Jonathan Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si.,memimpin langsung kegiatan pemusnahan, yang turut dihadiri para pejabat terkait dan tamu undangan. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam wadah berisi air yang telah dicampur cairan khusus hingga hancur, kemudian dibuang ke sistem pembuangan di belakang Gedung C Mapolda.
Menurut estimasi, sabu seberat 16,8 kg tersebut dapat membahayakan hingga 168.240 jiwa.
Angka tersebut mencerminkan besarnya dampak penyelamatan yang berhasil dilakukan oleh Polda Kaltara.
“Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti narkotika serta komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujar Irjen Pol. JonathanHary Sudwijanto, S.I.K., M.Si.,dalam keterangannya.(@rel)