Satresnarkoba Polres Tanah Laut Tangkap Pengedar Sabu di Kandangan Baru

Lensa Kalimantan
, 7/25/2025 10:25:00 AM WIB Last Updated 2025-07-25T04:44:51Z
---

 


Tanah Laut, 25 Juli 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 Wita, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut.


Seorang pria berinisial MA (31), warga Desa Kandangan Baru, ditangkap petugas di pinggir Jalan Raya Kandangan Baru RT.003 RW.001. MA diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta dan lahir di Kandangan Baru pada 23 September 1993.


Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan MA, yang diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.


Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 2,18 gram dan berat bersih 1,78 gram.


Kapolres Tanah Laut melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Laut IPTU Ferry Kurniawan Goenawi, S.AP., M.A., M.H., menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menguasai, serta mengedarkan narkotika tanpa hak.


“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut,” ujar IPTU Ferry.


Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika, demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(@dw/polrestala)

Komentar

Tampilkan

Terkini