MARTAPURA, – Kepolisian Resor Banjar menggelar Press Conference hasil pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025, pada Rabu (02/07/2025) pukul 09.00 WITA bertempat di Aula Sarja Arya Racana Polres Banjar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli dan turut dihadiri sejumlah pejabat serta unsur terkait.
Dalam paparannya, Kapolres Banjar menyampaikan bahwa selama pelaksanaan Operasi Antik Intan 2025 yang berlangsung sejak 17 hingga 30 Juni 2025, Polres Banjar berhasil mengungkap 47 kasus tindak pidana Narkotika serta menangkap 53 tersangka, yang terdiri dari 48 laki-laki dan 5 perempuan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
Sabu-sabu: 123,39 gram, Psikotropika (jenis Atarax): 250 butir, Carnophen (Zenith): 287 butir
Kapolres Banjar menjelaskan bahwa penindakan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah hukum Polres Banjar. Operasi ini melibatkan jajaran Polsek, termasuk Polsek Martapura, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aranio, Karang Intan, Astambul, Pengaron, dan lainnya.
“Wilayah hukum Polsek Simpang Empat mencatat jumlah barang bukti sabu terbanyak, yakni sebanyak 56,24 gram,” ungkap Kapolres.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain:
Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1): ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2): ancaman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Barang bukti yang diamankan jika dinilai dari aspek ekonomi memiliki nilai total sekitar Rp225.620.000, terdiri dari:
Sabu 123,39 gram: Rp221.400.000 (asumsi Rp1.800.000/gram)
Psikotropika 250 butir: Rp1.350.000 (asumsi Rp112.500 per 10 butir)
Carnophen 287 butir: Rp2.870.000 (asumsi Rp10.000/butir)
Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh delapan orang dan satu butir psikotropika serta Carnophen dikonsumsi oleh satu orang, maka dari hasil pengungkapan ini Polres Banjar telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1.521 jiwa dari ancaman penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Banjar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan dan pencegahan terhadap peredaran gelap Narkoba di wilayah Kabupaten Banjar.
> “Operasi ini merupakan bentuk nyata upaya kami dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada Kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika,” tegas Kapolres Banjar.
Press Conference ini menjadi wujud transparansi sekaligus komitmen Polres Banjar dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya laten Narkotika, sekaligus bentuk sinergi bersama seluruh elemen dalam mewujudkan Banjar bebas dari Narkoba. (Humresbjr)