Putra Haji Isam Akuisisi 15% Saham Jagonya Ayam Indonesia Senilai Rp54 Miliar

Lensa Kalimantan
, 7/04/2025 10:40:00 PM WIB Last Updated 2025-07-04T15:45:24Z
---

 


JAKARTA — PT Shankara Fortuna Nusantara, perusahaan milik Putra Rizky Bustaman — putra dari pengusaha asal Kalimantan Selatan, Samsudin Andi Arsyad atau yang dikenal sebagai Haji Isam — resmi mengakuisisi 15 persen saham PT Jagonya Ayam Indonesia (JAI), anak usaha PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pemegang lisensi waralaba KFC di Indonesia.


Aksi korporasi ini dilakukan melalui transaksi senilai Rp54,44 miliar, yang dikategorikan sebagai transaksi material oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), karena nilainya mencapai lebih dari 20 persen namun tidak melebihi 50 persen dari total ekuitas FAST.


Dalam keterbukaan informasi kepada BEI pada Selasa (2/7), manajemen FAST menyampaikan bahwa transaksi tersebut melibatkan penjualan 41.877 lembar saham Seri A atau setara 15 persen dari seluruh saham JAI yang sebelumnya dimiliki FAST. Meskipun demikian, FAST tetap mempertahankan status sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 55 persen.


"Transaksi ini diharapkan dapat membuka peluang strategis bagi JAI dalam meningkatkan daya saing, efisiensi operasional, dan kapasitas finansial," tulis manajemen dalam pernyataannya.


Saat ini, JAI tengah membangun fasilitas peternakan ayam terintegrasi seluas 857 hektare di Kalibaru, Banyuwangi, Jawa Timur, sebagai bagian dari upaya memperkuat rantai pasokan daging ayam untuk gerai KFC di seluruh Indonesia.


Manajemen menambahkan bahwa tujuan utama dari transaksi ini adalah memperkuat struktur pendanaan JAI guna mendukung pengembangan jaringan usaha, peningkatan kapasitas produksi, serta percepatan proyek strategis.


Namun, hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menunjukkan bahwa nilai transaksi berada 150,59 persen di atas estimasi nilai wajar saham JAI, sehingga dinilai tidak wajar berdasarkan ketentuan POJK No. 35/2020 tentang pedoman penilaian dan kisaran nilai transaksi.


Kendati demikian, manajemen FAST menegaskan bahwa transaksi ini dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip kewajaran dan tidak mengandung unsur benturan kepentingan.


Transaksi ini dinyatakan efektif sejak 30 Juni 2025, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 376 yang disahkan oleh Notaris Viola Tariza Windianita di Jakarta Selatan.(dtkfinace)

Komentar

Tampilkan

Terkini