Barito Kuala- Upaya memberantas peredaran gelap Narkoba terus dilakukan, Satuan Narkoba polres Barito Kuala kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba pada Kamis (17/7/2025).
Ungkapan peredaran narkoba tersebut terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Desa Purwosari Baru, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum menyampaikan dalam pengungkapan Kasus tersebut seorang Pelaku diamankan inisial P, (30), warga Desa Purwosari Baru Kec. Tamban, Kab. Batola
Sementara Kasat Narkoba IPTU Joko Sunarwan, S.H., M.M saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pria diduga menyalahgunakan Narkotika tersebut
Petugas Satuan Narkoba juga menyita barang bukti diantaranya: 5 ( lima ) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 1,67 gram (berat bersih 0,77 gram), 1 ( satu ) buah Hp Realme C20 , 1 ( satu ) buah kotak rokok, Uang Tunai sebesar Rp. 155.000 ( seratus lima puluh lima ribu rupiah ) dan barang bukti lainnya sambung Iptu Joko
Kejadian terjadi sebelumnya, Anggota satresnarkoba memperoleh informasi adanya pengedar narkotika jenis sabu yang beralamat di sebuah rumah desa Purwosari Baru kec. Tamban dan di peroleh ciri-ciri rumah tersebut.
Selanjutnya Anggota Satres narkoba melakukan penyelidikan dengan cara observasi di sekitaran TKP, Setelah diketahui orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud berada dirumah tersebut, petugas memasuki rumah tersebut dan melihat seseorang yang belakangan di ketahui identitasnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku kemudian ditemukan 5 ( lima ) paket serbuk kristal putih bening yang diduga narkotika gol I jenis sabu di dalam kotak rokok excel click berwarna hijau yang ditemukan di samping kasur pelaku, setelah itu petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku menerangkan sabu tersebut di beli drai seseorang inisial T warga desa Purwosari I Kec. Tamban.
Selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Humaspolresbatola).
Pelaku diproses dengan persangkaan Tindak Pidana Narkotika sbgmana di maksud dlm Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg. Narkotika.
(Humaspolresbatola)