"Dua Kurir Narkoba Diringkus di Paringin, Kedapatan Bawa Paket Sabu"
Polres Balangan, Polda Kalsel- Dua orang kurir narkoba di wilayah Kecamatan Paringin dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan di rumah kontrakan Haur Batu, RT 12, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kamis (17/7/2025) kemarin.
Keduanya ialah MR (27) warga Baruh Penyambarang, Kecamatan Halong dan HR (26) warga Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan.
Penangkapan tersebut bermula dari anggota Satresnarkoba Polres Balangan yang menangkap MR di rumah kontrakan Haur Batu.
Penangkapan terhadap MR ini ini didasari dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah kontakan Haur Batu RT 12.
Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, saat dilakukan penyelidikan dan pihak kepolisian ke rumah kontrakan tersebut, MR bersikap mencurigakan. Lalu saat didekati anggota, MR langsung melarikan diri.
"MR ditangkap pada Kamis (17/7/2025) kemarin. Ia kini ditahan di sel tahanan Polres Balangan untuk proses lebih lanjut," kata Iptu Eko, Sabtu (19/7/2025).
Setelah ditangkap dan dilakukan introgasi singkat, MR mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang.
Informasi yang didapat dari MR langsung dikembangkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.
Di hari yang sama, MR diminta bekerjasama untuk menghubungi seseorang tempat ia mendapat narkoba dan diminta membeli. Lantas MR dan seseorang tersebut yakni HR (26) bertemu dalam pentauan jarak jauh oleh pihak kepolisian.
Baik MR dan HR dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009. Keduanya berperan sebagai kurir narkotika.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian dari MR di antaranya satu paket kecil serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening diduha narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,05 gram.
Diamankan pula satu buah pipet kaca warna bening, satu buah tutup botol plastik dan satu unit handphone serta satu unit kendaraan.
Sementara dari tersangka HR, diamankan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal dibungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.(hmspolresbakangan)