Jakarta, 24 Juli 2025 — Sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Mandiri (POKTAN UBM) dan PT Berau Coal terus bergulir panjang. Setelah gugatan yang diajukan oleh POKTAN UBM ditolak oleh Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dengan putusan "NO" (Niet Ontvankelijk Verklaard) dalam perkara Nomor 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Tnr pada 16 Juli 2025, pihak penggugat menempuh langkah hukum lanjutan.
M. Rafik, selaku kuasa kepengurusan sekaligus koordinator POKTAN UBM, didampingi Panglima Mandau dan Pasukan Merah Seribu Satu Mandau, mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung RI (Banwas MA) dan Komisi Yudisial RI di Jakarta.
Dalam kunjungan tersebut, mereka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Menurut Rafik, terdapat beberapa surat bukti yang diduga palsu namun tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam mengambil keputusan.
“Kami menemukan beberapa bukti surat yang diduga kuat palsu, namun tidak menjadi bahan pertimbangan hakim. Apakah hakim masuk angin? Bisa jadi,” ujar Rafik.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan yang dianggap tidak adil dan sarat kejanggalan. Rafik menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang merugikan masyarakat kecil, dan bahkan siap menghadap langsung Presiden RI H. Prabowo Subianto untuk mencari keadilan.
Panglima Mandau menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan POKTAN UBM dan menyuarakan harapan agar Presiden Prabowo mendengar suara rakyat yang merasa terdzalimi oleh perusahaan tambang besar.
“Kami yakin hati nurani Bapak Presiden akan tersentuh. Kami hanya ingin keadilan dan kehidupan yang lebih sejahtera,” tegas Panglima Mandau.
Kuasa hukum POKTAN UBM, Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menilai keputusan majelis hakim tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan.
“Putusan hakim tidak sesuai dengan fakta dan pembuktian di persidangan. Maka dari itu, kami mengajukan banding sebagai langkah mencari keadilan di tingkat judex facti,” ujar Herman.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyusun memori banding yang akan segera diserahkan dalam waktu dekat.(Tim)