Beroperasi Di Padangin, 2 Pria Warga Amuntai Diamankan Polisi Tabalong

Lensa Kalimantan
, 8/27/2025 12:35:00 PM WIB Last Updated 2025-08-27T05:35:18Z
---

 


Polres Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H mengamankan 2 pria berinisial BH (40) warga desa Kalintamui Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara dan RR (31) warga Desa Teluk Daun Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pada Selasa (26/08) siang.


Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kedua pria tersebut diamankan di tepi jalan desa padangin kecamatan Muara Harus kabupaten Tabalong dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu.


Petugas yang mendapat informasi dari warga yang curiga dengan sering hadirnya kedua pelaku yang tidak dikenal di lingkungan mereka , warga menduga kehadiran mereka terkait adanya transaksi narkoba.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melihat 2 pria seperti yang di informasikan, petugas kemudian mendekati dan melakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui ada meletakkan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang tempatnya tak jauh dari saat keduanya diamankan petugas dan diakui barang tersebut adalah milik mereka.


Pelaku BH dan RR kemudian diamankan di Polres tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan i bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,5 gram, 1 lembar tisu, 1buah pipet kaca, 1 buah gawai berwarna hitam dan satu buah sepeda motor warna hitam.(hmspolrestabalong)

Komentar

Tampilkan

Terkini