Kalsel_Barito Kuala, Satuan Sat Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap Kasus Penganiayaan yang terjadi di Anjir Pasar kota Pada hari Senin (18/2025)
Penganiayaan dilakukan oleh seorang Pelaku terhadap korban inisial S (29), korban yang saat itu sedang berada dirumah didatangi pelaku lantaran korban diduga ada berkelahi dengan anak pelaku, namun ketika pelaku nengkroscek dengan menanyakan korban, ternyata korban menjelaskan tidak ada perkelahian, pelaku langsung pulang
Pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa sebilah senjata tajam Parang dan langsung menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam
Pelaku menebaskan parangnya ke arah korban berulang kali dan mengenai tubuh korban hingga korban mengalami luka dibagian punggung sebanyak 3 (Tiga ) luka Bacokan
Mendapat serangan oleh pelaku, Korban lari ke kamar rumahnya dan berteriak minta pertolongan sehingga datang tetangga korban, melakukan pertolongan selanjutnya korban menghubungi saudaranya hingga akhirnya kasus penganiayaan tersebut dilaporkan ke Polsek Anjir pasar Ungkap Kapolres Batola Akbp Anib Bastian, S.I.K., M.H, melalui Kasi Humas Iptu Marum
Kasi Humas juga menyatakan Laporan kasus penganiayaan tersebut direspon dengan cepat Anggota Polsek Anjir Pasar di Backup Tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak ke TKP serta melakukan serangkaian Penyelidikan
Sementara Kasat Reskrim Polres Batola IPTU Adhi. N Saputra, S.H.M.H, membenarkan adanya penangkapan tersangka penganiayaan tersebut
Tidak Sampai 24 Jam Tersangka Inisial B Alias UT (42), berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola dan Kanit Reskrim Polsek Anjir Pasar~"Sambung Iptu Adhi"
Tersangka ditangkap pada saat berada di sebuah warung yang terletak dipinggir jalan di Jalan Trans Kalimantan
Tersangka B Alias UT dan korban inisial S keduanya merupakan warga Kec. anjir Pasar Kab. Batola
Petugas juga berhasil menyita barang bukti yang digunakan pelaku untuk menanyakan korban yaitu berupa satu bidang Parang Panjang dengan ukuran ± 85 cm
Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Anjir pasar untuk pemeriksaan lebih lanjut
Tersangka di Proses hukum dengan persangkaan Tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. (Humas Polres Batola)