Menurut Arief, setiap menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus, lagu ciptaan WR Supratman dinyanyikan oleh seluruh rakyat Indonesia di berbagai pelosok negeri.
Bahkan, lagu tersebut telah digunakan secara luas selama puluhan tahun sebagai simbol nasionalisme dan identitas bangsa.
“Kalau bicara soal hak cipta dan royalti, WR Supratman itu seharusnya menjadi orang terkaya di Indonesia. Lagu Indonesia Raya dinyanyikan oleh seluruh rakyat Indonesia setiap tahun, dan itu sudah berlangsung sejak lama,” ujar Arief dalam persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari sorotan hakim terhadap pentingnya perlindungan hak moral dan ekonomi bagi para pencipta karya intelektual di Indonesia.
Arief menilai, revisi terhadap UU Hak Cipta perlu dilakukan untuk memberikan keadilan dan perlindungan yang lebih maksimal bagi para kreator, termasuk ahli waris mereka.
Perkara uji materiil ini diajukan untuk menguji sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta yang dianggap belum sepenuhnya menjamin hak-hak ekonomi pencipta terhadap karya yang digunakan secara luas oleh masyarakat atau lembaga negara.
Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Putusan akhir akan menjadi penentu arah kebijakan perlindungan hak cipta di masa mendatang, termasuk kemungkinan penguatan hak moral dan ekonomi bagi para pencipta karya monumental seperti WR Supratman.


