Polsek Cempaka Amankan Pria Bawa Sajam Tanpa Izin di Minimarket

Lensa Kalimantan
, 8/22/2025 03:10:00 PM WIB Last Updated 2025-08-22T08:10:05Z
---

Banjarbaru – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cempaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana membawa, menyimpan, dan memiliki senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan di sebuah minimarket di kawasan Jalan H. Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Selasa (19/8).


Pelaku diketahui berinisial AR alias Pai (38), warga Jalan H. Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Berdasarkan identitasnya, AR merupakan warga negara Indonesia, suku Banjar, beragama Islam, serta bekerja sebagai wiraswasta.


Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi, lengkap dengan hulu dan kumpang berbahan kayu berwarna cokelat. Panjang keseluruhan senjata tajam tersebut mencapai 18,5 sentimeter.


Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen, S.Ag.,menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin yang sah. Tindakan ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan tindak pidana. Pelaku saat ini sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.


Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Komentar

Tampilkan

Terkini