Barito Kuala_Marabahan, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Barito Kuala (Batola) berhasil membongkar jaringan Narkoba di Wilayah Kec Anjir Pasar Kab. Batola pada Kamis (16/9/2025)
Sebanyak 3 Orang pelaku berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Barito Batola, pelaku yang diamankan inisal MS (41) , MR (39) dan AH, (47) ketiga lelaki tersebut diamankan di tempat Berbeda, ketiganya tercatat sebagai Warga Kec. Anjir Pasar Kab. batola beber Kapolres Batola, AKBP ANIB BASTIAN, S.I.K., M.H, melalui Kasi humas Iptu. Marum.
Sementara Kasat Narkoba Joko S, S.H yang memimpin langsung penangkapan mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, informasi tersebut langsung direspon dengan melakukan serangkaian penyelidikan terang IPTU Joko S
Ketiga orang pelaku diamankan dirumah masing-masing di desa yang sama namun beda RT di wilayah Kec. Anjir pasar.
Petugas melakukan penggeledahan rumah dan menemukan beberapa barang bukti diantaranya di TKP 1 dirumah pelaku MR petugas menyita satu HP, satu buah timbangan, 2 pack plastik clips, satu pipet kaca dompet dan uang tunai Rp. 1.600.000 dari hasil interograsi Pelaku MR sebelumnya telah menerima sabu dari dari MS dan sabu telah terjual, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah MS
di TKP ke 2 dirumah pelaku MS saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 3 Paket Narkotika diduga jenis Sabu yang diletakan di dompet disela-sela atap rumah dengan berat Kotor 5,33 gram, petugas juga menyita 1 buah Hp, 1 pak plastik klip, 1 dompet kecil, 3 sendok sabu terbuat dari sedotan plastik, dan Uang tunai Rp. 1.540.000 dari hasil intrograsi terhadap MS, ia mengakui mendapatkan Sabu dari pelaku AH, tidak puas sampai disitu petugas mendatangi rumah AH
Di TKP ke 3 di Rumah pelaku AH petugas pelaku menyita 1 buah HP milik pelaku yang terdapat bukti chat transfer pembelian sabu
Selanjutnya para Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk Proses lebih lanjut dengan persangkaan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas polres Batola).