Sat Reskrim Polres Banjar Ungkap Kasus Perdagangan Bagian Satwa Dilindungi

Lensa Kalimantan
, 10/28/2025 01:52:00 PM WIB Last Updated 2025-10-28T06:52:32Z
---

 


MARTAPURA, resbanjar.kalsel.polri.go.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Pengungkapan tersebut dilakukan di salah satu toko di kawasan pertokoan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, pada Selasa (17/6/2025).


Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan di Toko ANG yang diketahui milik HA. Dari hasil pemeriksaan ditemukan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi yang disimpan dan diperjualbelikan di toko tersebut.


Barang bukti yang diamankan di antaranya terdiri dari 1.930 bagian satwa, meliputi 19 tengkorak kepala rusa sambar, 43 tengkorak kijang, 4 paruh burung rangkong gading, 5 paruh burung julang emas, 3 paruh burung rangkong badak, 1 tengkorak kangkareng hitam, 1 tengkorak beruang madu, 11 taring kijang, 2 taring beruang madu, 29 mandau bergagang tanduk rusa, 621 lembar bulu burung julang emas, 1.065 lembar bulu kuau raja, 77 gagang parang dari tanduk rusa, 58 pipa rokok dari tanduk kijang, serta 1 cangkang kura-kura emas.


Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diteruskan kepada pihak BKSDA Kalimantan Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas gabungan kemudian melakukan pemeriksaan hingga ditemukan ribuan bagian tubuh satwa yang dilindungi di dalam toko tersebut.


“Pemilik toko mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku telah memperjualbelikan bagian tubuh satwa sejak tahun 2023 dengan membeli dari seseorang bernama A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ungkap Kapolres Banjar.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka membeli barang-barang tersebut dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per satuan, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Barang-barang itu berasal dari berbagai daerah seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado.


Kapolres Banjar menegaskan bahwa kegiatan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindakan yang melanggar hukum.

“Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” jelasnya.


Saat ini, tersangka HA telah dikenakan penahanan rumah berdasarkan surat perintah penahanan Satreskrim Polres Banjar yang berlaku sejak 17 September 2025 dan diperpanjang hingga 15 November 2025.


Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Banjar dan BKSDA Kalimantan Selatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam melindungi satwa liar dari praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian alam. (Humresbjr)

Komentar

Tampilkan

Terkini