Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza, S.H., M.H., dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa Ainuddin, S.E.
Dalam persidangan tersebut, JPU sebelumnya telah menghadirkan enam orang saksi fakta, yang menyatakan bahwa piutang yang dipersoalkan dalam perkara ini telah lebih dahulu digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tabalong dan telah diputus melalui perkara Nomor 26/Pdt.G/2022/PN Tbg.
Kuasa hukum terdakwa Ainuddin, Adv. Asmuni, S.Pd.i, S.H., M.H., M.M., M.Kom, CPM, CPA, CPArb, CPCLE, menegaskan bahwa jawaban JPU justru memperkuat dalil pembelaan yang telah mereka ajukan.
“Agenda sidang hari ini adalah jawaban atau tanggapan JPU atas pledoi kami. Menariknya, jaksa justru menyerahkan sepenuhnya penilaian itu kepada Majelis Hakim. Ini menunjukkan bahwa argumentasi kami tidak dibantah secara substansial,” ujar Asmuni usai sidang di dampingi Sugianoor, SE. Ketua SWI (Sekber Wartawan Indonesia) Kalsel.
Menurut Asmuni, dalam tanggapan JPU tidak ada satu pun pernyataan yang secara tegas menolak dalil utama pembelaan bahwa perkara tersebut adalah sengketa perdata, bukan pidana korupsi.
“Kalau kita cermati, JPU tidak menyatakan bahwa alasan atau argumentasi kami ditolak. Mereka hanya menyebut ada irisan antara perdata dan pidana. Tetapi irisan itu tidak otomatis menjadikannya tindak pidana korupsi,” katanya.
Asmuni juga menyoroti tidak adanya audit resmi dari Inspektorat maupun BPKP RI dalam perkara tersebut.
“Kami tegaskan, tanpa audit formil dari Inspektorat atau BPKP, dugaan kerugian negara itu tidak sah secara hukum. Temuan jaksa pun bersandar pada ahli yang kami nilai tidak kompeten di bidangnya,” ujar dia.
Ia menekankan bahwa dana yang dipersoalkan merupakan anggaran yang dipisahkan, bukan keuangan negara yang tidak dipisahkan.
“Ini anggaran yang dipisahkan, sehingga secara hukum tidak bisa serta-merta dikualifikasikan sebagai keuangan negara. Kalau yang tidak dipisahkan, barulah itu bisa masuk ranah Tipikor. Dalam perkara ini, itu tidak terpenuhi,” tegas Asmuni.
Lebih jauh, tim kuasa hukum juga menolak penerapan KUHP baru dalam perkara ini.
“Jaksa tidak bisa mengarahkan ke KUHP yang baru karena belum ada peraturan pemerintah pelaksananya. KUHP baru malah lebih berat, dengan minimal hukuman tiga tahun. Ini jelas merugikan klien kami dan melanggar asas kepastian hukum,” katanya.
Asmuni juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, unsur “dapat” telah dipersoalkan dan bahkan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dasar hukum putusan MK nomor 25/PPU-XIV/2016.
“Artinya, tidak setiap dugaan otomatis membuat seseorang menjadi terpidana Tipikor. Unsur-unsurnya harus diuji secara ketat,” ujarnya.
Ia pun berharap Majelis Hakim menilai perkara ini secara objektif dan proporsional.
“Kita harus kembali pada peraga hukum yang sebenarnya. Mana delik formil, katakan formil. Mana delik materiel, katakan materiel. Karena itu akan menentukan sanksi pidana dan menyangkut hak asasi manusia terdakwa. Itulah sebabnya kami membela klien kami dengan seluruh instrumen hukum yang ada,” tutup Asmuni.
Majelis Hakim menunda sidang dan menyatakan putusan sela akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya.(#lala)



