Polres HSU Amankan Ratusan Liter Pertalite, Modus Tangki Modifikasi dan Penimbunan Terbongkar

Lensa Kalimantan
, 4/17/2026 08:34:00 AM WIB Last Updated 2026-04-17T02:18:25Z
---

HULU SUNGAI UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (39) beserta barang bukti total 560 liter Pertalite.


Kapolres HSU melalui Kasat Reskrim Polres HSU, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (16/04/2026) pukul 12.25 WITA. 


Petugas mencegat pelaku saat melintas di Jalan Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.


"Pelaku tertangkap tangan saat mengangkut 210 liter Pertalite di atas sepeda motornya. Berdasarkan pemeriksaan awal, kami juga menemukan tangki motor yang telah dimodifikasi secara khusus untuk menampung BBM dalam jumlah besar," ujar Akp. Teguh Kuatman, S. H Kasat Reskrim Polres HSU.


Dari hasil pengembangan di lapangan, petugas menemukan fakta-fakta berikut:


Pelaku menggunakan motor Honda Supra dengan tangki yang telah dimodifikasi hingga mampu menampung 35 liter BBM dalam sekali pengisian. Saat dicegat, pelaku membawa 6 jerigen (masing-masing 35 liter) menggunakan keranjang besi, Petugas melakukan penggeledahan di kediaman pelaku di Desa Hamayung Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dan menemukan tambahan 9 jerigen berisi Pertalite (315 liter) yang disembunyikan di halaman depan.



Hingga saat ini, Kepolisian Polres HSU telah mengamankan sejumlah aset sebagai barang bukti:


   1. 560 Liter BBM jenis Pertalite.

   2. 1 unit sepeda motor Honda Supra (tanpa nopol) dengan tangki modifikasi.

   3. 15 buah jerigen plastik kapasitas 35 liter.

   4. 1 unit ponsel merk Vivo Y17s milik pelaku.

   5. 1 buah keranjang besi pengangkut.


Pelaku R kini terancam dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 


Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang penyediaannya diberikan penugasan oleh pemerintah.


"Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi BBM agar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan," Pungkas Akp Teguh.

Komentar

Tampilkan

Terkini