Terekam CCTV Curi Ponsel di Toko Teknik, Seorang Pria di HSU Ditangkap Usai Gerak-geriknya Mencurigakan di Masjid

Lensa Kalimantan
, 4/16/2026 03:50:00 AM WIB Last Updated 2026-04-16T01:42:49Z
---

AMUNTAI, – Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah mengamankan seorang pria berinisial KU (33) atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler (ponsel) di sebuah toko teknik di Desa Tambalangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.


Pelaku yang merupakan warga Kumai, Kalimantan Tengah, ini ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui teknologi pemindaian wajah (face recognition) oleh Unit Inafis Satreskrim Polres HSU.


Kapolsek Amuntai Tengah Ipda Sulistiono , S.Sos., melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Hudzainur, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026) sore di Toko Teknik 37. Korban, Bawaytullah, saat itu tengah sibuk melayani pembeli dan meletakkan ponsel merk OPPO A95 miliknya di atas meja toko.


"Saat korban lengah karena melayani pelanggan lain, pelaku datang berpura-pura ingin membeli kabel tis. Ketika saksi atau karyawan toko sedang mencarikan barang, pelaku langsung mengambil ponsel di atas meja dan memasukkannya ke saku celana," ujar Iptu Asep dalam keterangan Rabu (15/4/2026).


Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) di dalam toko. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengenakan helm dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor jenis matik warna hitam. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 3.999.000.


Pelarian KU berakhir pada Selasa (14/4/2026) siang. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat Desa Palampitan Hulu yang merasa curiga dengan gerak-gerik seorang pria asing di dalam Masjid Al-Jihad Amuntai.


Petugas piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah segera mendatangi lokasi. Karena pria tersebut tidak memiliki identitas diri, petugas membawanya ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.


"Kami berkoordinasi dengan Unit Inafis Satreskrim Polres HSU. Melalui hasil scan wajah dan retina, diketahui bahwa pria tersebut adalah KU, yang identitasnya cocok dengan ciri-ciri pelaku pencurian di Toko Teknik 37 berdasarkan rekaman CCTV," lanjutnya.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa kotak ponsel dan kuitansi pembelian telah diamankan di Mapolsek Amuntai Tengah.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. KU terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(hms,)

Komentar

Tampilkan

Terkini