BASA REKAN Mendesak Kepolisian Kalsel Untuk Mengusut Tuntas Kematian Tidak Wajarnya Yarman

Lensa Kalimantan
, 8/16/2026 02:49:00 PM WIB Last Updated 2026-08-16T08:02:50Z
---

TANAH BUMBU, 16 Agustus 2026, — Keluarga almarhum Yarman Telaumbanua (YT), juru mudi kapal TB J2 milik PT JMT Kalimantan Selatan, meminta perlindungan hukum kepada Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA).


Langkah tersebut ditempuh keluarga karena menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas terkait meninggalnya Yarman yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada Rabu (29/7/2026) malam.


Didampingi ayah kandungnya, Faumaibe Telaumbanua, ibu kandung Hantinaami Baene, serta kakak kandung Foniago Telaumbanua, keluarga mendatangi kantor hukum BASA dan Rekan pada Minggu (16/8/2026).


Faumaibe mengatakan, keluarga menerima kepergian Yarman, tetapi masih mempertanyakan penyebab kematian putranya.


“Kami ikhlas dengan kepergian anak saya. Cuma kami tidak ikhlas dengan caranya seperti ini. Kami melihat ada banyak luka dan lebam pada tubuh anak kami. Karena itu kami ingin mengetahui apa sebenarnya yang terjadi,” kata Faumaibe saat ditemui di kantor BASA dan Rekan.


Menurut dia, dugaan adanya kejanggalan muncul setelah keluarga melihat kondisi jenazah serta memperoleh informasi mengenai hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan adanya luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh korban.


Faumaibe juga mempertanyakan informasi awal yang menyebut Yarman meninggal setelah terjatuh dari kapal. Menurut keterangan keluarga, posisi Yarman saat itu disebut tidak sedang menjalankan kapal.


Keluarga juga menyebut Yarman ditemukan di kawasan pantai dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian. Namun, seluruh dugaan tersebut, menurut keluarga, masih perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan forensik yang objektif.


Sempat Video Call Sebelum Dinyatakan Hilang


Faumaibe menuturkan, sehari sebelum keluarga menerima informasi mengenai hilangnya Yarman, korban sempat melakukan panggilan video dengan calon istrinya.


Dalam percakapan tersebut, Yarman disebut menyampaikan bahwa kapal TB J32 sedang dalam posisi diam atau sandar di tengah laut karena tali second towing kapal Liana 68 yang akan disandarkan terbelit pada baling-baling TB J 32.


“Hari Selasa, 28 Juli, sebelum kami mendapatkan informasi kalau almarhum hilang, dia sempat video call dengan calon istrinya. Saat itu almarhum mengatakan kapalnya dalam posisi diam. Menurut calon istrinya, dia masih memakai kaus hitam dan dalam kondisi sehat,” ujar Faumaibe.


Keluarga juga mengaku sebelumnya pernah mendengar cerita dari Yarman mengenai adanya persoalan dan dugaan ancaman di lingkungan tempatnya bekerja.


Faumaibe mengatakan, informasi tersebut menjadi salah satu alasan keluarga meminta agar penyebab kematian Yarman kembali ditelusuri secara menyeluruh.


“Sebelumnya almarhum sempat bercerita kepada saya bahwa di tempat kerjanya ada konflik dan ancaman. Persoalan itu juga sudah kami sampaikan kepada perusahaan agar dapat diselidiki,” katanya.


Meski demikian, pernyataan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga. Kebenaran mengenai dugaan konflik maupun kaitannya dengan kematian Yarman, menurut prinsip hukum, perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.


Keluarga Persoalkan Surat Penolakan Otopsi


Keluarga juga mempersoalkan adanya surat yang mereka tandatangani terkait penolakan otopsi dan pernyataan tidak menuntut secara hukum.


Faumaibe mengaku menandatangani surat tersebut dalam kondisi berduka dan panik. Ia menyebut sebelumnya keluarga sempat menolak menandatangani surat tersebut sebanyak dua kali.


“Saya akui saya salah tanda tangan menolak otopsi dan tidak menuntut secara hukum. Tapi jujur saya tidak tahu apa maksudnya. Kami sedang berduka dan panik, tetapi diminta buru-buru tanda tangan,” tuturnya.


Ia juga mengatakan keluarga hingga kini belum menerima secara langsung sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan jenazah.


“Sampai sekarang kami tidak diberikan surat fisik berita acara dan hasil visum. Kami malah mendapatkannya dari teman. Ketika kami tanyakan, katanya fisik surat sudah diserahkan kepada atasan. Karena itu kami ingin semuanya dibuka secara terang dan jelas,” ujar Faumaibe.


Kuasa Hukum Desak Pengusutan Kembali


Sementara itu, M. Hafidz Halim, S.H., salah satu tim kuasa hukum dari Kantor Advokat BASA dan Rekan, mengatakan pihaknya telah menerima kuasa dari keluarga Yarman untuk mendampingi serta mengawal upaya hukum keluarga.


Menurut Hafidz, pihaknya akan meminta agar seluruh fakta terkait kematian Yarman diperiksa secara objektif dan transparan.


“Karena pihak keluarga datang dan meminta perlindungan hukum serta mencari keadilan, tentunya kami akan melakukan upaya hukum pembelaan karena telah menerima kuasa. Kami akan mendampingi dan mengawal proses ini untuk mencari fakta-fakta hukum yang sebenarnya,” kata Hafidz.


Hafidz mengatakan, pihaknya juga akan mendesak aparat kepolisian untuk kembali melakukan pengusutan terhadap kematian Yarman.


Salah satu langkah yang akan didorong, kata dia, adalah pemeriksaan forensik lanjutan, termasuk kemungkinan dilakukannya otopsi terhadap jenazah meskipun korban telah dimakamkan.


“Kami mendesak pihak aparat kepolisian untuk kembali melakukan pengusutan terkait kematian Yarman, termasuk melakukan otopsi jenazah meskipun sudah dikuburkan. Hal ini karena pihak keluarga dan kami menemukan adanya dugaan ketidakwajaran berdasarkan keterangan mengenai kondisi korban saat ditemukan,” ujar Hafidz.


Menurut Hafidz, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan siapa yang bertanggung jawab atas kematian Yarman, melainkan untuk memastikan penyebab kematian dapat diketahui berdasarkan bukti ilmiah dan proses hukum.


“Kami ingin fakta yang sebenarnya terungkap. Jangan sampai ada kesimpulan sebelum seluruh bukti diperiksa. Karena itu, prosesnya harus objektif, transparan dan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik serta alat bukti yang sah,” katanya.


Ia menambahkan, pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan tim forensik Polda Kalimantan Selatan maupun Polres Tanah Bumbu apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.


 “Kemungkinan kami akan meminta bantuan tim forensik Polda Kalsel dan Polres Tanah Bumbu agar proses hukum dapat dilakukan secara objektif dan transparan. Yang kami perjuangkan adalah kepastian fakta dan keadilan bagi keluarga almarhum,” ucap Hafidz.


Ditemukan Tim SAR Gabungan


Sebelumnya, Yarman Telaumbanua ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh Tim SAR Gabungan pada Rabu (29/7/2026) malam.


Korban ditemukan sekitar pukul 19.40 Wita, berjarak kurang lebih tiga mil laut (NM) arah barat laut dari lokasi kapal korban berada.


Berdasarkan informasi awal yang diterima keluarga, Yarman dilaporkan hilang dari kapal tempatnya bekerja dan disebut diduga terjatuh. Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari penjelasan awal mengenai peristiwa meninggalnya korban.


Namun, keluarga kini meminta agar seluruh rangkaian peristiwa tersebut kembali diperiksa, termasuk kondisi korban saat ditemukan, keterangan para saksi, dokumen pemeriksaan medis, serta kemungkinan adanya faktor lain yang dapat menjelaskan penyebab kematian.


Hingga berita ini disusun, pihak Satpolairud Tanah Bumbu dan PT JMT belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan maupun permintaan keluarga tersebut.


Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak keluarga dan kuasa hukum. Belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan Yarman Telaumbanua meninggal akibat tindak pidana. Penentuan penyebab kematian dan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan forensik, dan alat bukti yang sah.(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini