Pemuda 18 Tahun Di Tangkap Polisi Karena Setrum Ikan, Berbagai Barang Bukti Di Amankan

Lensa Kalimantan
, 8/10/2026 06:06:00 PM WIB Last Updated 2026-08-10T11:06:10Z
---

HULU SUNGAI UTARA,– Aksi penangkapan ikan menggunakan alat yang diduga dialiri arus listrik berhasil dihentikan oleh jajaran Polsek Sungai Pandan. 


Seorang pemuda berinisial M.Z. (18) diamankan polisi saat berada di area persawahan Jalan Alabio–Babirik Gang Pesantren RT. 004, Desa Rantau Karau Hulu, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (07/08/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan terlapor, tetapi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menangkap ikan dengan memanfaatkan aliran listrik. Polisi turut mengamankan sebuah sampan kayu, mesin tempel, genset, aki, jaring, serok yang terhubung dengan kabel, serta sejumlah peralatan pendukung lainnya.


Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres HSU IPTU Asep Hudzainur, membenarkan adanya penanganan perkara dugaan penangkapan ikan menggunakan alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan tersebut.


“Benar, anggota telah mengamankan seorang laki-laki berinisial M.Z. yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan alat yang dialiri arus listrik. Dari lokasi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut serta hasil tangkapan ikan,” ujar IPTU Asep Hudzainur.


Menurutnya, penggunaan listrik untuk menangkap ikan tidak hanya berpotensi membahayakan pelaku, tetapi juga dapat menimbulkan dampak terhadap ekosistem perairan. Arus listrik dapat membunuh atau melumpuhkan berbagai jenis ikan dan organisme air lainnya secara tidak terkendali sehingga berpotensi mengganggu keberlangsungan sumber daya perikanan.


Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 1 unit sampan kayu dengan panjang sekitar 6,5 meter yang dilengkapi mesin tempel merk Yamaha NZ300. Selain itu, turut diamankan 1 buah bambu sepanjang kurang lebih 2,5 meter yang pada bagian ujungnya dipasang serok dan terhubung dengan kabel berwarna hitam dan merah.


Barang bukti lainnya berupa 2 buah jaring warna hijau, 2 buah baskom warna hitam, 1 buah aki/accu merk GS Astra Premium 12 Volt, serta 1 unit genset merk Yamaha EF2600 220 Volt. Polisi juga mengamankan sebuah kotak warna biru berisi sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas penangkapan ikan.


Peralatan tersebut di antaranya berupa senter kepala, aerator untuk ikan hasil tangkapan, busi, serta sejumlah alat yang telah dirakit untuk menghubungkan dan mengalirkan arus listrik. Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh petugas guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan.


Yang menarik perhatian, dari lokasi tersebut polisi juga menemukan hasil tangkapan dalam jumlah cukup banyak, yakni 99 ekor ikan jenis nilam (puyau), 106 ekor ikan sepat, 1 ekor ikan nila, dan 7 ekor ikan betok (papuyu).


“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan setrum, bahan peledak, bahan kimia maupun cara-cara lain yang dapat merusak ekosistem perairan dalam menangkap ikan. Selain membahayakan keselamatan, cara tersebut dapat mengancam keberlangsungan sumber daya ikan yang menjadi bagian penting bagi kehidupan masyarakat,” tegas IPTU Asep.


Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan perairan di wilayah HSU. Apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan cara-cara yang berpotensi merusak lingkungan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.


Atas perbuatannya, M.Z. diduga melakukan tindak pidana terkait penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan/atau cara yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan/atau Pasal 86 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.


Saat ini, M.Z. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pandan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut*. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan para saksi serta melengkapi proses penyidikan untuk memastikan seluruh fakta dan unsur pidana dalam perkara tersebut.


Polres Hulu Sungai Utara menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan yang berpotensi merusak lingkungan akan terus dilakukan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan sekaligus mendukung kelestarian sumber daya alam dan lingkungan bagi masyarakat HSU.(reds)

Komentar

Tampilkan

Terkini