Kotabaru, Kalsel — Minggu, 11 April 2026, Kasus rumah tangga yang menyeret Kepala Desa Hampang, Ilham, memasuki babak baru. Aparat Satres PPA Polres Tanah Bumbu resmi menetapkan Ilham sebagai tersangka dalam dugaan perselingkuhan, menyusul laporan yang diajukan istrinya, Siti Mariana.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/68/III/RES.1.24/2026/Reskrim, yang diterbitkan berdasarkan laporan polisi tertanggal 23 Mei 2025.Kasus ini menjadi sorotan karena sosok perempuan yang diduga menjadi pihak ketiga, Mitna, disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Siti Mariana mengungkap, Mitna sebelumnya tinggal dan kerap dibantu dalam kehidupan sehari-hari. Namun, hubungan itu berubah menjadi konflik ketika Mitna diduga menjalin hubungan dengan Ilham.
“Yang paling menyakitkan, orang yang kami bantu justru menjadi pihak yang merusak rumah tangga kami,” ujar Mariana dalam keterangannya.
Retaknya Rumah Tangga 31 Tahun
Siti Mariana dan Ilham telah menjalani pernikahan selama 31 tahun dan dikaruniai empat orang anak.
Meski berbeda keyakinan sejak awal pernikahan, rumah tangga keduanya disebut berjalan harmonis hingga munculnya orang ketiga pada 2024.Konflik memuncak saat Mariana mengetahui adanya hubungan antara suaminya dengan Mitna.
Tak lama kemudian, Ilham justru mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Kotabaru.Situasi tersebut, menurut pihak Mariana, turut berdampak pada kondisi psikologis keluarga, termasuk anak-anak mereka.
Kuasa Hukum: Ada Perselingkuhan dan Pengabaian Tanggung Jawab
Kuasa hukum Mariana dari BASA REKAN, M. Hafidz Halim, menilai perkara ini tidak sekadar perceraian biasa, melainkan mengandung unsur pelanggaran serius dalam rumah tangga.
“Fakta yang kami temukan jelas, terjadi perselingkuhan dan pengabaian kewajiban terhadap istri serta anak-anak. Ini bukan sekadar konflik biasa,” tegas Hafidz.
Ia juga menyoroti alasan perceraian yang diajukan Ilham, yang dinilai tidak relevan.“Dalih perbedaan keyakinan tidak berdasar. Sejak awal menikah mereka sudah berbeda agama dan tidak pernah menjadi masalah selama puluhan tahun,” ujarnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum Siti Mariana lainnya, Djupri Efendi, S.H., menegaskan bahwa argumen perbedaan keyakinan yang diajukan pihak lawan sangat tidak relevan.
Menurutnya, pasangan tersebut telah hidup rukun selama 31 tahun tanpa persoalan agama.Dalam ranah perdata, kemenangan berada di pihak Siti Mariana.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru melalui putusan Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Ktb tertanggal 30 Juli 2025 telah menolak gugatan Ilham.
Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 30 September 2025. Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung.
Tak hanya persoalan perdata, Siti Mariana juga telah melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya ke Polres Tanah Bumbu sejak 23 Mei 2025. Laporan tersebut kini membuahkan hasil dengan ditetapkannya Ilham sebagai tersangka.
“Meskipun tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun, namun status hukumnya sudah terang dan inkrah sebagai tersangka,” papar Djupri.
Meski demikian, tim kuasa hukum menyayangkan lambannya progres penyidikan.
Mereka mendesak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanah Bumbu untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu agar statusnya segera dinyatakan lengkap atau P21.
“Kami menuntut kepastian hukum. Klien kami menutup pintu damai karena pihak lawan telah mengingkari janji dan enggan memutuskan hubungan dengan pihak ketiga. Kami yakin fakta-fakta sebenarnya akan teruji di persidangan nanti,” tutupnya, seraya menekankan pentingnya perlindungan hak anak dan aset keluarga dalam kasus ini.
Gugatan Cerai Ditolak, Berlanjut ke Kasasi
Dalam perkara perdata, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menolak gugatan cerai yang diajukan Ilham. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
Meski demikian, pihak Ilham masih menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung, sehingga perkara perdata masih berproses.
Proses Pidana Disorot Lamban
Di sisi lain, proses pidana atas dugaan perselingkuhan kini memasuki tahap penyidikan lanjutan. Meski Ilham telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah satu tahun.
“Status tersangka sudah sah. Namun kami menilai penanganannya berjalan lamban,” kata Djupri.
Pihak kuasa hukum mendesak penyidik agar segera melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.“Kami minta segera P21 agar perkara ini cepat disidangkan dan ada kepastian hukum bagi klien kami,” tegasnya.
Fokus pada Keadilan dan Masa Depan AnakKuasa hukum menegaskan, langkah hukum yang ditempuh tidak hanya untuk kepentingan Mariana, tetapi juga demi perlindungan anak-anak.
“Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, termasuk hak-hak anak dan masa depan mereka,” ujar Hafidz.
Sementara itu, Mariana juga berencana melaporkan Mitna dalam perkara terpisah terkait dugaan keterlibatan dalam perselingkuhan tersebut.Meski menghadapi tekanan berat, Mariana menyatakan akan tetap memperjuangkan hak dan martabatnya.
“Saya tidak ingin terus terpuruk. Yang terpenting sekarang adalah menjaga harga diri dan masa depan anak-anak saya,” tuturnya.(@redks)


