Satreskrim Polres Tabalong Tangani Penganiayaan di Area Parkir Pasar Tanjung

Lensa Kalimantan
, 4/16/2026 09:23:00 PM WIB Last Updated 2026-04-16T14:26:16Z
---

Polres Tabalong – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong tengah menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi pada Kamis (16/04/26) siang.


Peristiwa tersebut terjadi di area parkiran Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Dalam kejadian tersebut, korban diketahui bernama JUM (49), seorang Aparatur Sipil Negara warga kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong.yang biasa bertugas memungut karcis retribusi pasar.


Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, pelapor RR yang merupakan istri korban melaporkan bahwa korban mengalami luka akibat penganiayaan berupa tusukan pada bagian dada sebelah kiri. Korban selanjutnya mendapatkan perawatan medis di RSUD H. Badaruddin Tanjung.


Adapun diduga Pelaku dalam kejadian tersebut adalah DR (23),kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong yang diamankan dikediamannya tak lama setelah kejadian penganiayaan.


Berdasarkan keterangan dari para saksi, sebelum terjadinya kejadian penganiayaan tersebut,korban dan pelaku sedang mengkonsumsi minuman beralkohol di area parkiran pasar Tanjung. pelaku yang sudah akan berhenti minum dipaksa oleh korban untuk tetap minum bersamanya sehingga pelaku merasa tidak terima dan menusuk korban dengan menggunakan pisau yang ditemukan pelaku disekitar lokasi kejadian.


Saat diambil keterangannya , pelaku mengakui penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa dendam pelaku terhadap korban. 


Pelaku menyebutkan bahwa beberapa waktu sebelumnya korban pernah menodongkan senjata tajam kepada pelaku, serta adanya pengaruh konsumsi minuman beralkohol saat keduanya minum bersama.


Dalam penanganan perkara ini, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kumpang senjata tajam jenis pisau, satu lembar baju dengan noda darah, serta satu lembar pakaian dalam yang juga terdapat noda darah sedangkan pisau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan masih dalam pencarian petugas Kepolisian.


Saat ini pelaku DR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 466 KUHP Nasional tentang dugaan tindak pidana penganiayaan. 


Saat ini Satreskrim Polres Tabalong masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


“Kami akan mendalami seluruh fakta dan keterangan yang ada untuk mengungkap secara jelas peristiwa ini serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.


Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Heri Siswoyo, S.H., M.H., mengatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.


“Kami memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan. Terkait kasus ini, Satreskrim Polres Tabalong sedang melakukan proses penyidikan secara mendalam guna mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi serta menegakkan hukum secara adil,” jelasnya.


Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan serta menyelesaikan permasalahan secara bijak dan sesuai jalur hukum,"tutupnya.(hmspolrestabalong*)

Komentar

Tampilkan

Terkini