Mediasi Buntu! H. Supian Noor Pilih Lanjutkan Proses Cerai

Lensa Kalimantan
, 4/17/2026 04:37:00 AM WIB Last Updated 2026-04-16T21:37:08Z
---

 


BANJARMASIN, – Sidang perdana perkara perceraian dengan nomor registrasi 522/Pdt.G/2026/PA.Bjm digelar di Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin, Kamis (16/4/2026). 


H Supian Noor selaku pihak penggugat hadir langsung didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Dr. H. Fauzan Ramon, SH., MH. & Rekan yang diwakili oleh Syamsul Arifin, SH., MH.


Dalam agenda sidang pertama tersebut, majelis hakim sempat meminta kedua belah pihak untuk menempuh upaya mediasi. Namun, upaya perdamaian tersebut tidak membuahkan hasil karena kedua belah pihak sepakat untuk tidak merujuk kembali hubungan rumah tangga mereka.


"Tadi di persidangan hakim meminta kami melakukan mediasi terlebih dahulu. Namun, setelah mediasi, saya dan pihak tergugat (Hj. R) sepakat untuk bercerai. Artinya mediasi gagal karena tidak ada kesepakatan untuk rujuk," ujar H Supian Noor saat ditemui usai persidangan.


Terkait hak asuh anak, Supian menjelaskan bahwa hak tersebut diserahkan kepada pihak istri. Mengingat dan berdasarkan pertimbangan hakim, secara hukum di Pengadilan Agama Islam sudah tidak ada kewajiban bagi penggugat untuk memberikan tunjangan nafkah.


Meski demikian, Supian menegaskan komitmen moralnya sebagai seorang ayah untuk tetap memberikan dukungan finansial kepada sang anak secara rutin.


"Meskipun secara hukum hakim menyebut tidak ada kewajiban karena anak sudah dewasa, sebagai orang tua saya tetap bertanggung jawab memberikan nafkah setiap bulan. Hal itu walaupun tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.


Di sisi lain, tim kuasa hukum telah menyiapkan strategi pembuktian yang kuat untuk menghadapi agenda persidangan berikutnya. Supian menyatakan bahwa segala isu yang melatarbelakangi perkara ini akan dibuktikan secara transparan di hadapan majelis hakim melalui bukti-bukti otentik yang telah disiapkan.


"Bukti-bukti yang sebelumnya kami sampaikan di kepolisian akan dibuktikan di sini, baik secara tertulis maupun digital. Kami sudah menyiapkan rekaman percakapan suara, rekaman CCTV, hingga rekaman video melalui ponsel," pungkas H.Supian.



Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis depan, 23 April 2026, dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut.(@tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini