446,84 Gram Sabu Dimusnahkan, Polres HSU Selamatkan Ratusan Jiwa di Awal 2026

Lensa Kalimantan
, 2/18/2026 03:50:00 PM WIB Last Updated 2026-02-18T08:50:41Z
---

Amuntai — Rabu, (18/02/2026),Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 446,84 gram, hasil pengungkapan empat perkara selama periode Januari hingga Februari 2026.



Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum, serta berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Selain itu, seluruh administrasi pemusnahan telah dilengkapi sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga setiap tahapan proses hukum dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan transparan.



Dalam pengungkapan empat laporan polisi tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Rangkaian pengungkapan dimulai dari penangkapan tersangka A.A. di wilayah Desa Pamintangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dengan barang bukti sabu seberat 23,78 gram. Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas kemudian mengamankan tersangka I. di wilayah Kota Barabai dengan barang bukti 53,77 gram sabu.


Pengembangan lebih lanjut kembali dilakukan hingga mengarah kepada tersangka P. yang diamankan di kawasan depan Rakha, dengan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 368,26 gram sabu.


Dari keseluruhan pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai ± 446,84 gram sabu, yang diperkirakan mampu menyelamatkan ratusan jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.


Komitmen Tanpa Tawar Melawan Narkoba

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU AKP Sutargo, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


“Kami tidak akan pernah kompromi terhadap peredaran gelap narkotika. Setiap jaringan yang beroperasi di wilayah hukum Polres HSU akan kami kejar sampai tuntas. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dan masyarakat dari kehancuran akibat narkoba,” tegas AKP Sutargo.


Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung sinergi dengan masyarakat.


“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi. Tanpa dukungan publik, pemberantasan narkoba tidak akan optimal. Karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.


Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, Polres Hulu Sungai Utara berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam jaringan narkotika.


Polres HSU memastikan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama, demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan kondusif di Kabupaten Hulu Sungai Utara.


“Narkoba adalah musuh bersama. Polres HSU akan terus berada di garis depan untuk memeranginya,” tutup AKP Sutargo.(hms/asp)

Komentar

Tampilkan

Terkini