Di Tengah Polemik 700 SHM, KemenHAM Pastikan Perlindungan untuk Warga Bekambit

Lensa Kalimantan
, 2/20/2026 09:00:00 AM WIB Last Updated 2026-02-20T02:44:15Z
---

Kotabaru, 20 Februari 2026 – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) melalui perwakilan Kantor Wilayah turun langsung ke Desa Bekambit, Kabupaten Kotabaru, menyusul viralnya dugaan perampasan dan pembatalan sepihak terhadap sekitar 700 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga.


Pertemuan yang digelar di Kantor Desa Bekambit, Kamis (19/2/2026) dari pukul 09.00 WITA hingga selesai itu berlangsung terbuka dan dihadiri berbagai unsur, mulai dari Babinsa Pulau Laut Timur, Kepala Desa Bekambit dan Bekambit Asri, tokoh masyarakat, hingga puluhan warga terdampak.



Tim KemenHAM dipimpin oleh Karyadi dari Kantor Wilayah KemenHAM, bersama sejumlah staf yang ditugaskan untuk melakukan peninjauan langsung serta menyerap aspirasi masyarakat.


Instruksi Pusat, Negara Hadir di Tengah Warga.


Karyadi menegaskan, kehadiran pihaknya merupakan tindak lanjut instruksi pimpinan di pusat untuk memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan hak asasi masyarakat.


“Kami hadir atas instruksi pimpinan untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat tetap terjaga,"


"Negara tidak boleh abai ketika ada dugaan intimidasi, kriminalisasi, maupun perpecahan sosial akibat sengketa seperti ini,” ujar Karyadi dalam forum tersebut.


Ia menambahkan, KemenHAM akan mengawal perkembangan kasus ini dan membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi warga.


“Kami meminta masyarakat terus berkabar kepada kami terkait perkembangan di lapangan. Jika ada tekanan atau tindakan yang mengarah pada pelanggaran HAM, segera laporkan. Kami akan kawal persoalan ini secara serius,” tegasnya.


Warga Paparkan Perjuangan Sejak 1988


Dalam pertemuan itu, Supriyadi, perwakilan masyarakat eks transmigrasi Rawa Indah Desa Bekambit, memaparkan kronologi panjang persoalan lahan yang menurutnya telah berlangsung sejak 1988 hingga 2021.

Ia mengungkapkan bahwa masyarakat telah berjuang selama puluhan tahun untuk memperoleh dan mempertahankan hak atas tanah yang mereka kelola.


“Kami ini transmigrasi yang ditempatkan secara resmi. Sejak 1988 kami membuka lahan, membangun kehidupan di sana. Namun belakangan muncul persoalan yang membuat sekitar 700 SHM dibatalkan sepihak. Bahkan ada warga yang mengalami kriminalisasi,” ujar Supriyadi.


Dalam perjalanan kasus tersebut, tidak hanya Ketua Eks. Transmigrasi I Ketut Buderana dan warga Transmigrasi I Wayan Suada yang dipenjara saat memperjuangkan tanah 700SHM dibatalkan, tetapi juga Pengacara mereka M. Hafidz Halim, S.H. yang dikriminalisasi oleh Kepolisian Polres Kotabaru oleh Eks. Kasat Reskrim Polres Kotabaru a.n AKP. Abdul Jalil, S.I.K., M.H., dan KBO Reskrim Polres Kotabaru a.n Kity Tokan, S.H., M.H. Pada tahun 2022 silam karena memperjuangkan Hak Milik SHM Transmigrasi yang dibatalkan sepihak.


"Semoga kami di sini akan mendapatkan perlindungan hukum dari Kementerian HAM."


Menurutnya lagj, persoalan tersebut tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga memicu ketegangan dan perpecahan di tengah masyarakat.


“Kami hanya ingin kepastian dan perlindungan hukum. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban,” tambahnya.


Komitmen Pengawalan dan Perlindungan


Merespons pemaparan warga, KemenHAM menyatakan akan memberikan perlindungan apabila terjadi intimidasi, kriminalisasi, atau potensi konflik horizontal di masyarakat.


Pertemuan yang awalnya bersifat dadakan itu pun menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah dan warga. 


KemenHAM memastikan akan memantau perkembangan kasus ini serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menjamin hak-hak masyarakat tetap terlindungi sesuai prinsip hak asasi manusia.


Dengan turunnya tim KemenHAM ke lapangan, masyarakat Desa Bekambit berharap persoalan yang mereka hadapi dapat memperoleh perhatian serius dan penyelesaian yang berkeadilan.(@tim)

Komentar

Tampilkan

Terkini