BANJANG – Polsek Banjang, Polres HSU, menggelar kegiatan sosialisasi Pelayanan Pengaduan Online melalui QR Code di Toko Bapa Sulaiman, Desa Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, pada Kamis, 19 Februari 2026, pukul 11.00 WITA.
Kegiatan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran anggota Polri secara lebih cepat, aman, dan transparan.
Kegiatan diikuti oleh personel Polsek Banjang yang terdiri dari Aiptu Soeyatmin, S.H., Aiptu Noryadi, Bripka Junaidi, dan Bripda Alfito. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan dua bentuk kegiatan utama, yaitu pemasangan stiker panduan pengaduan anggota Polri melalui QR Code dan sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang cara penggunaan fasilitas tersebut.
Sosialisasi ini memberikan pemahaman bahwa masyarakat dapat mengajukan pengaduan kapan saja dan di mana saja hanya melalui ponsel, tanpa harus datang langsung ke kantor Polres atau Polsek. Setiap laporan yang masuk akan langsung tercatat dan ditindaklanjuti secara online melalui sistem yang terstruktur dan prosedural oleh Bagian Pengawasan (Yanduan) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Selain memudahkan akses pengaduan bagi masyarakat, kehadiran layanan ini juga berperan penting dalam mempermudah pengawasan terhadap kinerja anggota Polri. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian yang senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan menjaga integritas anggotanya.
Kegiatan sosialisasi berjalan dengan tertib, aman, dan terkendali hingga selesai. Polsek Banjang akan terus memantau perkembangan penggunaan layanan pengaduan online ini dan melaporkan perkembangannya secara berkala.
Dengan semangat Presisi serta nilai-nilai Bertaqwa, Loyal, Profesional, Solid, dan Sinergi untuk Indonesia Emas, Polres HSU yang memiliki semboyan Hebat, Sigap, Unggul di Masyarakat terus berupaya menghadirkan inovasi pelayanan yang responsif dan berorientasi pada kepentingan publik.
Humas Polsek Banjang
Polres HSU


