AMUNTAI, Senin 20 April 2026 — Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banjang.
Tersangka diketahui bernama Nasrullah alias Inas (23), warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Ia diamankan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 18.40 Wita di pinggir jalan Desa Kalintamui RT 01, Kecamatan Banjang.
Kasatresnarkoba Polres HSU, AKP Sutargo, mengatakan penangkapan bermula dari hasil penyelidikan petugas di lapangan.
“Petugas mendapati tersangka sedang berada di atas sepeda motor. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana,” ujar AKP Sutargo.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 24,30 gram dan berat bersih 23,74 gram. Barang tersebut dibungkus plastik klip transparan dan disimpan dalam kotak rokok berwarna hijau.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat penangkapan.
“Barang bukti sabu ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kiri, sedangkan handphone berada di saku sebelah kanan,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Hulu Sungai Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji awal terhadap barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
AKP Sutargo menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HSU.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas,” tegasnya.(hms)


