TAPIN – Komitmen nyata pemberantasan tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Tapin kembali ditegaskan. Pada Selasa (14/04/2026), Kejaksaan Negeri Tapin menggelar pemusnahan massal barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan yang berlangsung khidmat di halaman kantor Kejari Tapin ini dihadiri langsung oleh Katim Pemberantasan BNNK Hulu Sungai Selatan (HSS) beserta jajaran Forkopimda. Sinergi ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan bahwa negara tidak memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba dan aksi kriminalitas.
* Barang Bukti Narkotika: Seberat 77,01 gram sabu dihancurkan menggunakan blender dengan campuran cairan khusus agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
* Senjata Tajam: Belasan bilah senjata penikam dari pelanggaran UU Darurat dipotong menggunakan mesin gerinda.
* Miras & Barang Lainnya: Puluhan botol minuman keras dan barang bukti tipiring lainnya turut dimusnahkan di hadapan saksi mata.
* Pemusnahan dengan Api: Sebagian barang bukti dibakar dalam tong khusus sebagai simbol pembersihan wilayah dari pengaruh negatif tindak pidana.
Menuju Wilayah "Bersinar" (Bersih Narkoba)
Kehadiran BNNK Hulu Sungai Selatan dalam agenda ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari strategi
#WarOnDrugsForHumanity.
Penegakan hukum yang transparan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik serta memberikan efek jera yang nyata.
"Pemusnahan ini adalah bukti akuntabilitas kami kepada masyarakat. Setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus segera dieksekusi agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari," tegas Mochamad Fitri Adhy, S.H., M.H.. Kepala Kejaksaan Negeri Tapin.
Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh perwakilan instansi terkait, mulai dari Kepolisian, TNI, Pengadilan, hingga Dinas Kesehatan, sebagai bentuk tanggung jawab kolektif menjaga keamanan daerah.(BNNKHSS)
Akselerasi War on Drugs Menuju Indonesia Bersinar


