Jakarta, – Tim penasihat hukum dari Kantor Hukum BASA & Rekan kembali mencetak keberhasilan dalam advokasi hukum di tingkat tertinggi.
Melalui upaya hukum kasasi yang gigih, tim advokat yang digawangi oleh M. Hafidz Halim, S.H., bersama Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H., sukses meyakinkan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memangkas drastis hukuman terdakwa kasus narkotika, Sahidan Nor alias Zidan bin Kursani, menjadi 6 tahun penjara dari vonis awal 10 tahun 6 bulan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batulicin dengan nomor perkara 4478 K/PID.SUS/2026, majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Hakim Ketua Yanto memutuskan menerima substansi pembelaan tim hukum dalam amar putusan yang diketuk pada Senin, 11 Mei 2026.
“Amar putusan: Tolak Kasasi Terdakwa dengan Perbaikan Pidana 6 Tahun Penjara,” bunyi petikan resmi Mahkamah Agung yang dilansir pada Selasa (19/5/2026).
Secara hukum, meski permohonan kasasi ditolak secara formal terhadap perubahan Pasal, namun keberhasilan tim BASA & Rekan terletak pada diterimanya argumen terhadap perbaikan hukuman pidana (corrective justice) yang berkeadilan. Strategi pembelaan taktis yang diajukan berhasil mengetuk pertimbangan Hakim Agung untuk mengoreksi lamanya masa hukuman pokok yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat bawah.
Langkah hukum yang dilalui M. Hafidz Halim, S.H., bersama tim terbilang tidak mudah mengingat beratnya dakwaan sejak awal kasus bergulir. Sahidan sebelumnya ditangkap di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu, 20 Agustus 2025 dengan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bersih 9,04 gram dan 8,5 butir ekstasi berlogo “Minion” seberat 3,34 gram.
Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Batulicin dengan perkara Nomor 249/Pid.Sus/2025/PN Bln, majelis hakim menjatuhkan vonis berat berupa pidana 10 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar apabila tidak dibayar maka ditambah hukuman 6bulan Penjara sehingga jika dijalani akan menjadi 10 tahun 6 bulan. Kondisi terdakwa semakin terpojok setelah Pengadilan Tinggi Banjarmasin melalui putusan banding Nomor 4/PID.SUS/2026/PT BJM menguatkan hukuman pokok 10 tahun tersebut menjadi 10 tahun 52 hari.
Namun, titik balik perjuangan hukum terdakwa mulai terlihat ketika proses kasasi dimatangkan secara penuh oleh tim hukum BASA & Rekan. Melalui memori kasasi yang disusun secara cermat, komprehensif, dan berbasis ketepatan penerapan hukum, tim penasihat hukum berupaya meyakinkan Mahkamah Agung bahwa hukuman 10 tahun tersebut patut diperbaiki.
Dalam upaya memperjuangkan rasa keadilan bagi kliennya, M. Hafidz Halim, S.H., juga mendampingi istri dan anak Sahidan mendatangi Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta untuk menyerahkan langsung permohonan keadilan di luar akta memori kasasi. Pada kesempatan tersebut, pihak keluarga bersama tim kuasa hukum turut bertemu dengan Humas MA RI guna menyerahkan berkas permohonan sebagai bentuk ikhtiar hukum dan kemanusiaan.
Alhasil, Mahkamah Agung menganulir vonis 10 tahun 6 bulan dari pengadilan tingkat pertama dan banding, lalu memperbaikinya menjadi 6 tahun penjara, sebuah penurunan hukuman yang dinilai sangat signifikan di tingkat peradilan tertinggi.
Keberhasilan tersebut sekaligus mempertegas reputasi tim hukum BASA & Rekan dalam memberikan pembelaan hukum yang taktis, tajam, dan berdampak nyata bagi para pencari keadilan. (Tim)


