Dua Petani di HSU Ditangkap, Polisi Temukan 4,80 Gram Sabu Disembunyikan di Ventilasi AC Mobil

Lensa Kalimantan
, 5/25/2026 01:42:00 PM WIB Last Updated 2026-05-25T06:42:12Z
---

BABIRIK, HSU - Aparat Polsek Babirik mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026 di Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dua pria yang berprofesi sebagai petani diamankan bersama barang bukti sabu seberat bersih 4,80 gram.


Kapolsek Babirik menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah mobil mencurigakan yang melintas di wilayah Kecamatan Babirik pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 20.30 WITA. Polisi kemudian melakukan penyelidikan bersama anggota Satresnarkoba Polres HSU. Ya begitulah, warga lagi-lagi lebih cepat mencium gelagat aneh dibanding pelaku yang merasa dirinya licin seperti karakter film kriminal kelas B.


“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyisiran dan menemukan kendaraan dengan ciri-ciri yang sesuai,” ujar Kapolsek Babirik dalam laporan resmi, Senin (25/5/2026).


Mobil yang dimaksud ialah Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi DA 1165 YF. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di ventilasi AC sebelah kanan mobil.


Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan plastik klip transparan, tisu putih, dan plastik hitam. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A05 warna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.


Dua tersangka yang diamankan yakni Muradi bin Suni (alm), warga Desa Sungai Durait Hulu, Kecamatan Babirik, serta Syahruji bin Abd Wahab, warga desa yang sama. Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani atau pekebun.


Dari hasil penimbangan, paket narkotika jenis sabu itu memiliki berat keseluruhan 5,00 gram dengan berat bersih 4,80 gram.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan kepemilikan dan penguasaan narkotika sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.


Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polisi telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan saksi, tes kit terhadap barang bukti sabu, gelar perkara, hingga proses penyidikan. Karena begitulah siklus klasik kasus narkoba: ada yang cari uang cepat, lalu berakhir duduk di ruang pemeriksaan dengan wajah lelah dan kipas angin kantor polisi yang bunyinya lebih menyeramkan daripada vonis hakim nanti.

Komentar

Tampilkan

Terkini