Dari Tuntutan 8 Tahun ke Vonis 2,5 Tahun, Kasasi Dea Berakhir di Mahkamah Agung

Lensa Kalimantan
, 7/22/2026 10:15:00 PM WIB Last Updated 2026-07-22T15:15:22Z
---


Jakarta, Rabu (22/07/2026),– Nur Walidainy alias Dea dalam perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu di Pengadilan Negeri Batulicin sempat di Tuntut Tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum selama 8th subsider ditambah 140 hari, sehingga terus dilakukan perlawanan oleh Penasehat Hukum nya sejak Putusan Tingkat Pertama, Banding hingga Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Meskipun Pengadilan Negeri Batulicin memberikan Putusan yang cukup tinggi akan tetapi dengan kegigihan Pengacaranya akhirnya di benteng terakhir peradilan Hakim Agung melakukan perbaikan terhadap putusan sebelumnya dengan memangkas pidana penjara yang dijatuhkan kepada Dea menjadi 2 tahun 6 bulan.


Putusan kasasi tersebut tertuang dalam perkara Nomor 8729 K/PID.SUS/2026 yang diputus oleh majelis hakim Mahkamah Agung pada Rabu, 15 Juli 2026. Dimana Hakim Agung Republik Indonesia memperbaiki amar putusan terkait lamanya pidana penjara yang harus dijalani.


Perkara ini bermula dari proses persidangan di Pengadilan Negeri Batulicin. Pada awal Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu menuntut Dea dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan atas perkara kepemilikan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket seberat 0,46 gram.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda 500jt apabila tidak bisa membayar maka hukuman penjara ditambah 180 hari. Sehingga Tidak menerima putusan tersebut, tim penasihat hukum BASA REKAN (Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.) mengajukan upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Di tingkat banding, hukuman Dea berkurang menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp. 50jt dan juga apabila tidak membayar maka ditambah 1 bulan penjara.


Selanjutnya menyikapi hal tersebut, Tim Penasehat Hukum kemudian berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Hasilnya Inkracht, pidana penjara pun kembali dipangkas hingga menjadi 2 tahun 6 bulan lamanya.


Kuasa hukum Dea, M. Hafidz Halim, dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA & Rekan) Cabang Kotabaru, menyambut baik putusan tersebut.


Menurut Halim, pengurangan hukuman yang cukup signifikan merupakan bentuk keadilan bagi kliennya setelah melalui proses hukum yang panjang sejak persidangan di Pengadilan Negeri Batulicin, Banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, hingga kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.


"Perbaikan pemidanaan menjadi 2 tahun 6 bulan penjara telah mencerminkan rasa keadilan yang proporsional yang akhirnya dapat diterima dengan legowo oleh klien saya, cukup jauh dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sejak awal," ujar Halim.


Dengan terbitnya putusan Mahkamah Agung tersebut, perkara pidana yang menjerat Nur Walidainy alias Dea kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Tim penasihat hukum menyatakan akan mendampingi proses administrasi pelaksanaan putusan, termasuk perhitungan masa penahanan yang telah dijalani kliennya agar pelaksanaan pidana dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(reds)

Komentar

Tampilkan

Terkini