Warga Kepung Rumah Oknum Guru yang Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual terhadap Murid SD

Lensa Kalimantan
, 7/23/2026 01:26:00 PM WIB Last Updated 2026-07-23T06:34:19Z
---

 


TANJUNGBALAI, 23 Juli 2026 – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia sekolah dasar di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, menjadi perhatian luas masyarakat. Ratusan warga bersama sejumlah orang tua murid mendatangi Mapolres Tanjungbalai pada Rabu (22/7/2026) malam untuk mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut serta menindak tegas pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Selain menggelar aksi damai di depan Mapolres, massa juga sempat berkumpul di sekitar rumah pasangan suami istri yang diduga terkait dengan perkara tersebut di kawasan Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, saat petugas melakukan upaya penanganan terhadap para terduga.


Kasus ini menyeret seorang pria berinisial D sebagai terduga pelaku utama. Ia merupakan suami dari seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Kota Tanjungbalai. Sementara itu, guru tersebut juga turut menjadi sorotan karena diduga mengetahui, bahkan diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang kini tengah didalami penyidik. Hingga kini, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pembuktian oleh kepolisian.


Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki berinisial A, murid kelas II sekolah dasar yang telah berstatus yatim piatu dan tinggal bersama keluarga angkatnya.


Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, dugaan tindak pidana tersebut diduga terjadi sekitar Mei 2026 di rumah terduga pelaku. Kasus ini mulai terungkap setelah korban tidak masuk sekolah selama dua hari, termasuk saat pelaksanaan ujian sekolah.


Karena korban tidak hadir mengikuti ujian, seorang guru mengantarkan lembar soal ujian ke kediaman korban. Dalam perkembangannya, keluarga angkat kemudian membawa korban menjalani pemeriksaan kesehatan di sebuah klinik. Dari pemeriksaan awal dan keterangan yang diperoleh, muncul dugaan adanya luka pada bagian tubuh korban yang mengarah pada indikasi kekerasan seksual. Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.


Sejumlah warga yang mengikuti aksi di depan Mapolres Tanjungbalai meminta agar penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.


"Kami meminta aparat kepolisian mengusut perkara ini hingga tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar salah seorang perwakilan warga saat menyampaikan aspirasi.


Para orang tua murid juga berharap proses hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta memastikan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan.


Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diperbarui melalui berbagai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.


Hingga berita ini disusun, pihak Polres Tanjungbalai masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap seluruh alat bukti serta keterangan para saksi. Kepolisian juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai status hukum seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut.(reds)


Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan resmi dari penyidik akan menjadi acuan dalam pemberitaan selanjutnya.(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini