PELAIHARI,— Sebanyak 299 warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Penyerahan dilakukan secara simbolis pada Senin (17/08/2026) di Kantor Bupati Tanah Laut dan Rutan Kelas IIB Pelaihari.
Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari, Eri Triyanto, mengatakan penyerahan remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, PAS-1455.PK.05.03 Tahun 2026, dan PAS-1464.PK.05.03 Tahun 2026.
Dari total penerima, 292 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I) yang terdiri dari 289 laki-laki dan 3 perempuan. Sementara 7 orang lainnya menerima Remisi Umum II (RU-II) yang terdiri dari 7 laki-laki. Dari penerima RU-II tersebut, sebanyak 6 orang langsung bebas pada hari itu juga.
Kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Tanah Laut di Kantor Bupati. Turut hadir Kepala Rutan Kelas IIB Pelaihari beserta Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan.
Selain itu, penyerahan SK juga dilakukan secara simbolis di Rutan Kelas IIB Pelaihari oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan beserta Kasubsi Pengelolaan.
Eri Triyanto menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan tertib.
"Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat," ujarnya.
Usai kegiatan, pihak Rutan akan mendokumentasikan seluruh rangkaian acara dan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan.


