Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan (Polres HSS) mengamankan seorang petani berinisial DA alias AG (64) atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan. Terduga pelaku dibekuk petugas di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M. ditempat terpisah, pada Jumat (21/8/2026) mengatakan, Penangkapan warga Jalan Datu Buasan, Desa Amparaya ini berawal dari adanya laporan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Intelkam Polres HSS yang mendeteksi adanya aktivitas pembakaran lahan sekitar pukul 12.30 WITA. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Tipidter Satreskrim Polres HSS bersama Kapolsek Simpur dan jajaran langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku tengah membersihkan dan membuka lahan miliknya seluas kurang lebih 17 borongan dengan cara dibakar. Dalam aksinya, DA memanfaatkan sebilah bambu yang dibakar pada bagian ujungnya sebagai penyulut api.
Petugas langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu batang bambu bekas terbakar dan satu buah korek api gas ke Mako Polres Hulu Sungai Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penindakan ini secara resmi tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/06/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES HSS/POLDA KALSEL tertanggal 20 Agustus 2026.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 108 juncto Pasal 56 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang melarang setiap pelaku usaha perkebunan membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.


